SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan razia di tempat penginapan serta tempat karaoke di kawasan objek wisata pantai di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/12/2019) malam. Razia jelang malam pergantian tahun ini melibatkan anggota Polres Sukabumi, Satres Narkoba dan Sabhara.
Dalam operasi cipta kondisi ini, polisi memeriksa satu penginapan dan dua tempat karaoke.
BACA JUGA: Razia THM, Polres Sukabumi Kota Amankan Dua Orang Positif Psikotropika
"Malam ini polres sukabumi melaksanakan operasi cipta kondisi untuk mengamankan masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2020. Dari titik yang kita sasar, titik pertama penginapan S kemudian tempat karaoke BA dan Karaoke P," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jimmy Sihite.
Dari tiga lokasi tersebut polisi mengamankan 83 botol miras berbagai merek dan dua orang perempuan yang salah satu diantaranya positif narkoba. "Dari tempat hiburan karaoke diamankan dua orang perempuan. Dari yang kita periksa satu orang positif diduga menggunakan Narkoba Amphetamin," jelasnya.
BACA JUGA: Pengakuan Pengguna Sabu di Jazz Karaoke Kota Sukabumi, Jadi Korban Guna-guna
Polisi mempersilahkan masyarakat merayakan tahun baru, namun rayakan tanpa miras apalagi miras oplosan. "Tidak perlu menggunakan narkoba, silahkan bergembira tapi ingat tetap jangan melakukan hal-hal yang melanggar atau di luar jalur hukum," pungkasnya.
Sementara itu dua perempuan yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk puluhan botol miras.