SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak tujuh orang perangkat Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Diberhentikan oleh kepala desa yang baru menjabat. Perangkat pun mempertanyakan alasan pemberhentian.
"Mereka yang diberhentikan Kaur pemerintahan, Kaur perencanaan atau operator Siskeudes, Kaur pelayanan, Kaur TU, serta tiga orang Kepala Dusun (Kadus), yakni Kedusunan Tirtabakti, Kedusunan Pasirgede, Kedusunan Sukamaju," ujar perangkat desa yang diberhentikan M Farid Akbar Ahmadi, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (27/12/2019).
BACA JUGA: Bakal Setara PNS Golongan IIA, Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi Pilih Ketua PPDI
Menurut Farid yang sebelumnya menjabat Kaur perencanaan atau operator Siskeudes Desa Mekartanjung, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dikeluarkan pada Senin 16 Desember 2019 tepatnya setelah tiga hari setelah kepala desa dilantik.
"Kami tidak habis pikir, pemberhentian tanpa ada alasan yang kuat, padahal menurut hemat kami pada Pilkades kemarin perangkat desa semua netral, bahkan saya sendiri jadi panitia Pilkades," jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Perangkat Desa Jadi Timses, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Kurang Barang Bukti
Menurut dia, kalau alasannya usia maka tidak bisa dijadikan dasar sebab perangkat belum mencapai umur 60 tahun.
"Secara pribadi kami belum menanyakan kepada kepala desa, namun menurut keterangan Sekdes, bahwa itu adalah hak prerogatif kepala desa," jelasnya.
Farid mengatakan, tindakan kades memberhentikan perangkat ini sudah dikomunikasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi namun DPMD menyerahkan penyelesaiannya ke camat. "Bahkan kami sudah komunikasi dengan pak camat, namun belum ada tanggapan," jelasnya.
BACA JUGA: Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Ditransfer Ilmu Pertanahan
Menurut Farid, pemberhentian perangkat desa tersebut bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014, peraturan Mendagri No 82 tahun 2015, peraturan Mendagri No 67 tahun 2017, peraturan Bupati Sukabumi Nomor 101 tahun 2016.
Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Curug Kembar, Iman Sugiman belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Dia meminta menkonfirmasi hal ini kepada kades. "Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Kades," pungkasnya.