SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak angkat dan inses dengan terdakwa Sri Rahayu alias Yuyu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (17/12/2019). Agenda sidang kali ini yaitu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai yang diagendakan minggu lalu, sidang hari ini saksi dari JPU. Tapi hari ini, JPU tidak dapat menghadirkan saksi dan minta waktu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Dua Dakwaan Untuk Yuyu, Pelaku Pembunuhan dan Inses di Lembursitu Sukabumi
Manik mengatakan, sidang ditunda hingga tanggal 7 Januari 2020 dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho menuturkan, hari ini saksi yang bersangkutan belum dapat dihadirkan ke persidangan. Tapi Adi, belum menjelaskan alasan lebih lanjut mengapa saksi belum bisa dihadirkan. "Saksinya warga sekitar," singkat Adi.
BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara
Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.
Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.
BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun
Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.