SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi, kembali digelar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa R (25 tahun) di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diwarnai isak tangis ibu Amelia, Siti Masriah.
"Sidang hari ini berjalan emosional, karena dari awal hingga akhir persidangan, ibu Amel tidak kuat menahan tangis mendengar cerita anaknya yang diperlakukan secara biadab oleh terdakwa," kata paman Amelia, Gunalan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/12/2019) usai mengikuti persidangan.
BACA JUGA: Tujuh Saksi Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Amelia di Sukabumi
Dalam persidangan tersebut terdakwa menceritakan kronologis dimulai dari sebelum Amelia naik angkutan umum coltmini jurusan Cianjur-Bogor yang dikemudikan terdakwa lalu saat korban naik coltmini yang kemudian dibekap, diperkosa, dibunuh, hingga jasad Amelia dibuang ke area pesawahan di Cibereum Kota Sukabumi. Perbuatan R ini dilakukan pada Minggu (21/7/2019) lalu.
"Menurut Majelis Hakim, semua keterangan terdakwa 90 persen sesuai BAP dan rekonstruksi. Karena sidang berlangsung emosional, maka di akhir persidangan, hakim memberikan kesempatan langsung kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada ibu Amelia dan ibu Amelia pun dipersilahkan ke depan oleh hakim. Spontan terdakwa langsung bersujud mencium kaki ibu Amel untuk meminta maaf," jelas Gunalan.
BACA JUGA: Sidang Ketiga Kembali Ditunda, Ada Tujuh Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi
Sidang tersebut membuat Gunalan mengaku tersulut emosi. Gunalan yang duduk di kursi pungungjung sontak berlari kemudian mencekik dan memukul terdakwa yang sedang hendak keluar ruang sidang.
"Saya juga sempat emosi menyerang terdakwa diakhir sidang. Saat terdakwa lewat depan saya, terdakwa saya cekik dan saya pukul, tapi langsung diamankan oleh polisi ke ruang jaksa. Sidang selanjutnya Selasa depan, agenda penuntututan," tandas Gunalan.