SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan personel aparat gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP mengawal proses eksekusi lahan dan bangunan Tea House di Jalan Selabintana, Kampung Nyangkokot RT 06/03 Desa Kawarang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2019) siang.
BACA JUGA: Eksekusi Sengketa Tanah di Cidahu, Penjaga Lahan Menanti Upah
Bangunan yang dahulu terkenal sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) itu harus dikosongkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi nomor: W II.U18/3673/HT.04.10/XII/2019. PN.Skb tanggal 3 Desember 2019. Eksekusi pengosongan atas permintaan Andrie Setiadi, pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas objek tanah seluas 2.140 meter persegi dan bangunan seluas 1.032 meter persegi, yang tak lain gedung Tea House.
"Kuasa hukum dari pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 11 Maret 2019. Kemudian, Pengadilan Negeri Cibadak atas permohonan tersebut melakukan Aanmaning (teguran) pertama terhadap termohon eksekusi, yaitu Ibu Elis Muliawati pada tanggal 28 Mei 2019 supaya termohon mengosongkan dan menyerahkan kepada pemohon eksekusi atau melalui kuasa hukumnya," ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, Muhamad Khuzazi saat diwawancarai sukabumiupdate.com, di sela eksekusi
BACA JUGA: PN Sukabumi: Pemenang Lelang yang Minta Eksekusi Pengosongan Rumah
Dari teguran pertama, lanjut Khuzazi, pihak termohon tak mengindahkan. Pihak pengadilan kemudian kembali menegur termohon atau Aanmaning kedua pada tanggal 11 Juli 2019. Namun hasilnya masih sama dengan Aanmaning pertama.
"Kemudian langkah kami dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak tertanggal 7 Oktober 2019 yang tadi kami bacakan, maka kami melaksanakan eksekusi. Jadi eksekusi ini mengosongkan, bukan membongkar. Semua yang ada di dalam, dikeluarkan, dikosongkan, kemudian objek ini kami serahkan kepada pemohon eksekusi, pemenang lelang," tegas Khuzazi.
Sementara itu, Elis Muliawati saat diwawancarai saat eksekusi mengaku akan melakukan upaya hukum. Elis mengaku tidak dilibatkan pada saat proses lelang. Ia mengaku sempat meminjam yang sebesar Rp 950 juta ke Bank BJB Kota Sukabumi tahun 2012 silam.
BACA JUGA: Tiga Rumah Dieksekusi, Kuasa Hukum Sebut PN Sukabumi Terlalu Terburu-buru
"Ini gara-gara orang-orang, karyawan-karyawan BJB. Saya setiap bulan bayar cicilan, saya jualin semua barang. Begitu saya tidak bisa membayar lagi, saya minta top up. Tiga bulan saya tidak bisa membayar, langsung dilelang. Saya awam hukum, saya bawa lima orang kuasa hukum ke BPSK. Di tahun 2015, datang lagi, lelang lagi katanya dari Jakarta, swasta," ujar Elis.
"Saya mau melawan eksekusi ini dengan lawyer saya. Ini sidang masih berlanjut, belum ada putusan, tapi kok sudah ada eksekusi. Ini perdata, kalah di sini bisa sampai ke Mahkamah Agung. Tapi saya mau pidanakan ini ada uang dimakan sama oknum pinjaman. Tapi orang-orang yang mau saya laporkan sudah pada dipenjara di Sukamiskin. Yang sekarang mau saya laporkan itu lembaga BJB. Lembaga bertanggungjawab," tandasnya.