SUKABUMIUPDATE.com - 250 personil gabungan TNI, Polri dan Pol PP mengamankan eksekusi lahan seluas 1.600 meter persegi di Kampung Bojongpari RT 02/01, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/8/2019).
Eksekusi ini dilatarbelakangi masalah sengketa lahan. Gud Gunawan selaku pemilik tanah baru kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang meminta pemilik lahan yang lama, Firman untuk mengosongkan dan mengekseskusi bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
BACA JUGA: PN Sukabumi: Pemenang Lelang yang Minta Eksekusi Pengosongan Rumah
Di lahan tersebut berdiri rumah dan toko yang dihuni Kartijan, yang merupakan anak buah Firman. Kartijan enggan meninggalkan tanah tersebut karena upahnya belum dibayar oleh Firman. Dulu Kartijan ini disuruh oleh Firman mengisi bangunan tersebut dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sehari, namun pada kenyataanya tak begitu. Sedangkan lahan tersebut sudah dijual oleh Firman kepada Gud Gunawan.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Lukamana mengatakan sebelumnya pihak Muspika Cidahu sudah melakukan negosiasi dengan Kartijan agar mau meninggalkan lahan itu. Bahkan akan diberikan biaya kompensasi bila mau meninggalkan lahan tersebut. Namun Kartijan menolaknya dan memilih bertahan.
BACA JUGA: Tiga Rumah Dieksekusi, Kuasa Hukum Sebut PN Sukabumi Terlalu Terburu-buru
"Terpaksa hari ini kami melakukan eksekusi dan Alhamdulillah Pak Kartijan sangat kooperatif, dan rela keluar tanpa biaya kompensasi setelah bermediasi dengan Kapolres," ujar Andi kepada sukabumiupdate.com.
Dalam eksekusi ini satu unit alat berat digunakan untuk merobohkan rumah dan toko di atas lahan tersebut.
"Seluruh isi rumah milik kartijan sudah dievakuasi sebelumnya," tukasnya.