SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tawuran pelajar di depan Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Persidangan berjalan secara tertutup dan terdakwa dalam kasus ini MI (17 tahun) dituntut lima tahun penjara. Tawuran yang terjadi Minggu (3/11/2019) itu mengakibatkan pelajar SMKN 1 Cibadak, Sukabumi, El Franza (17 tahun) meninggal dunia.
BACA JUGA: Tawuran di Depan Pasar Cicurug Sukabumi, Pelajar SMK Tewas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak, Gema Wahyudi mengatakan, dari empat tersangka MI, MF, AR dan RS hanya satu yang kasusnya berlanjut hingga persidangan yaitu MI. Sementara, tiga diantaranya yakni MF, AR dan RS dilakukan diversi oleh tim penyidik Polres Sukabumi.
"Jadi dari empat orang tersangka tinggal MI. Dimana korbannya meninggal dunia sehingga tidak bisa didiversi," ujar Gema setelah melaksanakan sidang tertutup di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (9/12/2019).
BACA JUGA: Ancaman 15 Tahun, UU PA Jerat Pelajar Pelaku Tawuran Maut di Cicurug Sukabumi
Gema menuturkan, MI didakwa Pasal 80 ayat 3 yaitu kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
"Sidang sudah dilaksanakan, sudah didengar keterangan saksi (juga) keterangan terdakwa dan sudah dibacakan tuntutan pidana. Kami dari penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan tuntutan berada di Lapas itu selama tiga bulan," jelasnya.
BACA JUGA: Tawuran Tewaskan Pelajar SMK di Cicurug Sukabumi, Empat Pelaku Ditangkap
Sindang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Palabuanratu dengan agenda persidangan yaitu jawaban penuntut umum. Pasalnya, agenda pembacaan nota pembelaan dari pengacara terdakwa sudah diselesaikan pada sidang Senin (9/12/2019) hari ini.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa dengan agenda jawaban penuntut umum," pungkasnya.