SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota merilis kasus gas oplosan dengan tersangka D (50 tahun) dan R (33 tahun). Para tersangka ini memindahkan isi dari tabung gas LPG atau elpiji 3 kilogram bersubdisi ke dalam tabung ukuran 12 Kilogram dan 50 Kilogram.
Kasus terungkap setelah Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah gudang pengoplosan tabung gas di Jalan Pelabuhan II, Kampung Warung Kalapa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA: Polres Bogor Ungkap Kasus Gas Oplosan
Praktik pengoplos tabung gas ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Pada kasus ini masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, D adalah pemilik perusahaan sedangkan R merupakan karyawannya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memindahkan isi dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 atau 50 kilogram," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019).
BACA JUGA: Dua Warga Desa Ciangsana Sukabumi Masuk IGD Akibat Gas Elpiji Semburkan Api
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli tabung gas 3 kilogram secara eceran dari warung-warung yang ada di wilayah Sukabumi dengan harga Rp 19 ribu. Setelah itu, tersangka menyuntikan isi dari gas 3 kilogram tersebut ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual dengan harga Rp 129 hingga Rp 150 ribu. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram dijual Rp 652 ribu.
"Konsumennya rata-rata di wilayah pelabuhan. Pelaku sudah beroperasi kurang lebih dua tahun," jelasnya.
BACA JUGA: Gas Elpiji Bocor, Seorang Ibu di Parakansalak Sukabumi Alami Luka Bakar
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada regulator, selang dan 129 tabung gas 3 kilogram serta 100 tabung 12 kilogram," jelas Wisnu.
Adapun takaran yang digunakan tersangka dalam mengoplos tabung gas tersebut adalah, 4 tabung gas 3 kilogram disuntikan ke dalam tabung gas 12 kilogram. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram, itu berasal dari 15 tabung gas 3 kilogram.
BACA JUGA: PNS Diwajibkan Gunakan Gas Elpiji 5,5 Kg
Setelah dioplos, tabung gas tersebut kemudian disegel dan dijual secara ecer serta menerima pesanan."Mereka itu punya segel dan faktur sendiri. Menjualnya pun dia ngecer, ada yang membutuhkan dia drop," jelas Wisnu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka berpura-pura memiliki sebuah CV sub agen gas elpiji. Namun setelah diselidiki, perusahaanya tidak resmi. "Sementara perusahaan ini tidak resmi, dimana dia membentuk CV tapi belum mendaftarkan CV-nya, tetapi di stempel bonya ditempelkan CV itu," papar Wisnu.
BACA JUGA: Belajar dari Septic Tank Meledak, LIPI: Harus Ada Saluran Gas
Sementara itu, tersangka D mengatakan, mempelajari cara mengoplos gas elpiji tersebut dari warga Jakarta. Gas oplosan itu dijual ke warung-warung dan restoran tanpa ada yang curiga itu gas oplosan. "Tidak ada yang curiga dan kadang dijual ke warung dan restoran," jelasnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman tiga dan enam tahun. Selain itu, mereka pun dijerat UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman empat tahun.