Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi

Selasa 26 November 2019, 09:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kedua praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terhadap Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun), berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Sukabumi. Agenda sidang adalah mendengar jawaban dari Termohon. 

Adapun Termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polsek Cibadak cq Polres Sukabumi Kota cq Polda Jabar dan cq Polri.

"Hari ini agendanya adalah sidang jawaban dari Termohon. Tapi dikarenakan kuasa hukum Pemohon tidak hadir dari jam 9 waktu yang disepakatinya, maka ditunggu sampai jam 4 sore untuk kehadiran kuasa hukum pemohon. Ada tiga orang kuasa. Meskipun sudah ditunggu kuasa pemohon belum juga hadir dan karenakan kuasa pemohon tidak hadir juga maka tadi agenda sidang dilanjutkan ke pembacaan eksepsi dan jawaban Termohon. Setelahnya sidang diagendakan lagi besok dengan agenda pembuktian," ucap Humas PN Sukabumi Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok

Kasus yang dialami Vidi ini sejatinya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Vidi menjadi terdakwa dugaan kasus pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Selain Vidi, ada dua terdakwa lain yaitu Herman dan Burhan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang menjadi wilayah hukum Polsek Cibadak.

Namun dalam kasus ini orang tua Vidi, Ade Nasihin tidak tidak menerima dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Sebab penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan.

Ade pun menceritakan awal mula penangkapan tersebut. Semua bermula ketika Vidi membuat Kartu Keluarga (KK) pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

"Saat itu sedang membuat kartu keluarga di Kecamatan Cikole, sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba-tiba anak saya ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota. Saat saya bertanya soal surat penangkapan, mereka tidak memberikan, lalu anak saya tetap dibawa ke Mapolresta," ujar Ade di Pengadilan Negeri Sukabumi.

BACA JUGA: Para Pelaku Curas Curat dan Curanmor Diamankan Polres Sukabumi, Ini Orang-orangnya

Saat itu, Ade terus mengikuti kemana polisi membawa anaknya itu. Hingga tiba di Mapolsek Cibadak, Rabu itu. "Setelah dari Mapolresta, satu jam kemudian ada telepon dari penyidik Polsek Cibadak, lalu anak saya itu dibawa ke Polsek Cibadak dan saya menyusulnya menggunakan sepeda motor," jelas Ade.

Di Mapolsek, Ade meradang ketika melihat kepalanya anaknya didorong . Hal itu yang kemudian memicu adu mulut dengan pihak kepolisian. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Ade kembali melihat anaknya yang sudah berada di dalam sel.

Ade menyatakan anaknya dipaksa masuk ke sel. Ade pada Rabu malam itu pulang dan besoknya, Kamis (26/9/2019) kembali ke Polsek Cibadak. Namun pada hari itu, anaknya sedang bersama anggota polisi untuk pengembangan. Pada Kamis itu, Ade belum tahu kasus apa yang menjerat Vidi. 

Ade yang berada di Polsek kemudian dipanggil ke ruang Panit. Ade pun meminta keterangan kepada polisi soal hal itu dan polisi menyebutkan, Vidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cicantayan. Tak hanya itu, Ade menyatakan, Vidi juga terlibat kasus serupa di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. 

BACA JUGA: Polisi Sebut Xenia Putih di Kebun Sawit Parakansalak, Terkait Curas Tangsel

"Lalu dia bilang anak saya DPO, sehingga saya meminta surat DPO-nya tapi tidak diberikan. Anak saya katanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, TKP di Cicantayan. Katanya anak saya pun ada TKP di wilayah hukum Sukabumi Kota dengan besaran Rp 40 juta. Di sana itu sempat ramai karena saya menanyakan surat penangkapan," jelas Ade.

Ade yang tak mendapatkan jawaban tentang surat DPO dan surat penangkapan kemudian bertolak ke Bandung karena memang ia tinggal di sana. Lalu pada hari Sabtu (28/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB istri Vidi mengirimkan foto Vidi yang luka-luka. Sehingga pada Selasa (1/10/2019), Ade kembali mendatangi Polsek Cibadak.

Di Polsek, Ade melihat keadaan Vidi seperti dalam foto. Ade pun kembali mempertanyakan perbuatan apa yang dilakukan polisi terhadap anaknya.

"Kata penjaga harus ketemu lagi dengan penyidiknya. Pas anak saya keluar, anak saya bilang tidak apa-apa, tapi ada luka sobek di hidung. Saya tanyakan, itu anak saya kenapa, lalu saya izin foto, tapi tidak boleh. Akhirnya pada tanggal 8 November 2019 saya melaporkan penyidik tersebut ke Propram Polda Jabar," tukas Ade.

BACA JUGA: Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Polsek Cibadak AKBP Kartiman mengatakan, semua proses penangkapan yang dilakukan terhadap Vidy telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bahkan perkara dengan tersangka atas nama Vidi Fauzan itu telah disidangkan. "Semua sesuai dengan prosedur, baik penangkapan dan penahannnya. Lengkap semua," tambah Kartiman.

Hal serupa juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun. Ia menjelaskan, Vidi Fauzan merupakan DPO atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang Kecamatan Cicantayan.

"Total ada tiga tersangka. Jadi dikeluarkan DPO, sehingga yang bersangkutan ditangkap Polres Sukabumi Kota, lalu dibawa ke Cibadak. Setelah tanda terima penyerahan tersangka, diterbitkanlah surat penangkapan di Cibadak," pungkas Madun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)