SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kedua praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terhadap Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun), berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Sukabumi. Agenda sidang adalah mendengar jawaban dari Termohon.
Adapun Termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polsek Cibadak cq Polres Sukabumi Kota cq Polda Jabar dan cq Polri.
"Hari ini agendanya adalah sidang jawaban dari Termohon. Tapi dikarenakan kuasa hukum Pemohon tidak hadir dari jam 9 waktu yang disepakatinya, maka ditunggu sampai jam 4 sore untuk kehadiran kuasa hukum pemohon. Ada tiga orang kuasa. Meskipun sudah ditunggu kuasa pemohon belum juga hadir dan karenakan kuasa pemohon tidak hadir juga maka tadi agenda sidang dilanjutkan ke pembacaan eksepsi dan jawaban Termohon. Setelahnya sidang diagendakan lagi besok dengan agenda pembuktian," ucap Humas PN Sukabumi Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/11/2019).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok
Kasus yang dialami Vidi ini sejatinya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Vidi menjadi terdakwa dugaan kasus pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Selain Vidi, ada dua terdakwa lain yaitu Herman dan Burhan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang menjadi wilayah hukum Polsek Cibadak.
Namun dalam kasus ini orang tua Vidi, Ade Nasihin tidak tidak menerima dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Sebab penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan.
Ade pun menceritakan awal mula penangkapan tersebut. Semua bermula ketika Vidi membuat Kartu Keluarga (KK) pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
"Saat itu sedang membuat kartu keluarga di Kecamatan Cikole, sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba-tiba anak saya ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota. Saat saya bertanya soal surat penangkapan, mereka tidak memberikan, lalu anak saya tetap dibawa ke Mapolresta," ujar Ade di Pengadilan Negeri Sukabumi.
BACA JUGA: Para Pelaku Curas Curat dan Curanmor Diamankan Polres Sukabumi, Ini Orang-orangnya
Saat itu, Ade terus mengikuti kemana polisi membawa anaknya itu. Hingga tiba di Mapolsek Cibadak, Rabu itu. "Setelah dari Mapolresta, satu jam kemudian ada telepon dari penyidik Polsek Cibadak, lalu anak saya itu dibawa ke Polsek Cibadak dan saya menyusulnya menggunakan sepeda motor," jelas Ade.
Di Mapolsek, Ade meradang ketika melihat kepalanya anaknya didorong . Hal itu yang kemudian memicu adu mulut dengan pihak kepolisian. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Ade kembali melihat anaknya yang sudah berada di dalam sel.
Ade menyatakan anaknya dipaksa masuk ke sel. Ade pada Rabu malam itu pulang dan besoknya, Kamis (26/9/2019) kembali ke Polsek Cibadak. Namun pada hari itu, anaknya sedang bersama anggota polisi untuk pengembangan. Pada Kamis itu, Ade belum tahu kasus apa yang menjerat Vidi.
Ade yang berada di Polsek kemudian dipanggil ke ruang Panit. Ade pun meminta keterangan kepada polisi soal hal itu dan polisi menyebutkan, Vidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cicantayan. Tak hanya itu, Ade menyatakan, Vidi juga terlibat kasus serupa di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Polisi Sebut Xenia Putih di Kebun Sawit Parakansalak, Terkait Curas Tangsel
"Lalu dia bilang anak saya DPO, sehingga saya meminta surat DPO-nya tapi tidak diberikan. Anak saya katanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, TKP di Cicantayan. Katanya anak saya pun ada TKP di wilayah hukum Sukabumi Kota dengan besaran Rp 40 juta. Di sana itu sempat ramai karena saya menanyakan surat penangkapan," jelas Ade.
Ade yang tak mendapatkan jawaban tentang surat DPO dan surat penangkapan kemudian bertolak ke Bandung karena memang ia tinggal di sana. Lalu pada hari Sabtu (28/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB istri Vidi mengirimkan foto Vidi yang luka-luka. Sehingga pada Selasa (1/10/2019), Ade kembali mendatangi Polsek Cibadak.
Di Polsek, Ade melihat keadaan Vidi seperti dalam foto. Ade pun kembali mempertanyakan perbuatan apa yang dilakukan polisi terhadap anaknya.
"Kata penjaga harus ketemu lagi dengan penyidiknya. Pas anak saya keluar, anak saya bilang tidak apa-apa, tapi ada luka sobek di hidung. Saya tanyakan, itu anak saya kenapa, lalu saya izin foto, tapi tidak boleh. Akhirnya pada tanggal 8 November 2019 saya melaporkan penyidik tersebut ke Propram Polda Jabar," tukas Ade.
BACA JUGA: Pelaku Curas Dibekuk Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Polsek Cibadak AKBP Kartiman mengatakan, semua proses penangkapan yang dilakukan terhadap Vidy telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bahkan perkara dengan tersangka atas nama Vidi Fauzan itu telah disidangkan. "Semua sesuai dengan prosedur, baik penangkapan dan penahannnya. Lengkap semua," tambah Kartiman.
Hal serupa juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun. Ia menjelaskan, Vidi Fauzan merupakan DPO atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang Kecamatan Cicantayan.
"Total ada tiga tersangka. Jadi dikeluarkan DPO, sehingga yang bersangkutan ditangkap Polres Sukabumi Kota, lalu dibawa ke Cibadak. Setelah tanda terima penyerahan tersangka, diterbitkanlah surat penangkapan di Cibadak," pungkas Madun.