SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Polres Sukabumi, tangkap empat orang pelaku sindikat tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor, di wilayah hukumnya.
Informasi dihimpun, dua orang pelaku Curas ditangkap disalah satu warung di daerah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu. Sedangkan dua orang pelaku penadahan ditangkap, setelah dilakukan pengembangan dan dipancing untuk bertemu dengan para pelaku Curas di terminal angkutan umum Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Â Perampok di Rumah Holiah Warga Pasirkolotok Kabupaten Sukabumi Ternyata Masih Tetangga
Keempat orang pelaku tersebut, yaitu berinisial S alias Unyil bin Dalamun (36 tahun), warga Kampung Karanganyar, RT 03/06, Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, dan berinisial H alias Kawung (33 tahun), warga Kampung Cibereum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, keduanya merupakan pelaku Curas dan Curat serta terancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Dua orang pelaku lainnya, yaitu sebagai penadah hasil curian berinisial S alias Adud bin Mustofa (38 tahun), dan A alias Sanim (26 tahun), mereka adalah warga Kampung Parigi RT 01/01, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, merupakan pelaku tadah 48I KUHP serta pelaku tadah 480 KUHP.
BACA JUGA:Â Delapan Unit Motor Terjaring Razia Polsek Cikembar Kabupaten Sukabumi
"Para pelaku Curas ini melakukan aksinya dengan memepet korban yang sedang menggunakan sepeda motor. Lalu mengancam dengan golok, supaya korban menyerahkan dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Selain itu, juga mengambil sepeda motor ketika ditinggal pemiliknya dengan cara dirusak pada bagian kunci kontaknya menggunakan kunci leter T," beber Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Senin (25/9/2017).
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian, kata Syahduddi, di antaranya tujuh unit kendaraan roda dua berbagai jenis seperti tiga unit BeAt, satu unit Scoopy, dua unit Mio, dan satu unit Vega, serta satu unit STNK, juga satu buah Golok.
BACA JUGA:Â Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Begal
“Para pelaku melakukan aksinya di waktu yang berbeda. Adapun waktu para pelaku mencuri dengan kekerasan, pada Minggu (17/9/2017), sekitar pukul 05.30 WIB di Kampumg Ciangsana, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung. Curanmor terjadi, pada Mei 2017 di daerah Kecamatan Cicurug. Curat pada 24 Mei 2017, di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu,†rinci Syahduddi.
Para pelaku, kata Syahduddi, kini diamankan di Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.