SUKABUMIUPDATE.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi, menggelar unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2019). Aksi menuntut Bupati Sukabumi agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades.
"Kami melihat ada semacam kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkades kemarin, maka kami meminta Bupati untuk segera mengambil sikap," ucap Koordinator Aksi, Jihan Abdillah kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkades Cidadap Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum?
Jihan menjelaskan, berdasarkan kajian yang dilakukan KAMMI, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 6 tentang Desa dikatakan, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades yang terjadi. Namun, lanjut Jihan, pihaknya tidak menemukan aturan lain yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades tersebut seperti apa.
"Kami sudah mencari di Permendagri, Perda, dan Perbub, itu tidak menemukan mekanismenya seperti apa," tambahnya. Hal ini berpotensi memancing kekacauan karena faktanya sejumlah pilkades di Kabupaten Sukabumi memang menuai protes, terutama setelah hasil ditetapkan.
BACA JUGA: Pilkades Purwasedar Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum? Panitia: Kami Sesuai Aturan
Dalam pantauan sukabumiupdate.com, massa aksi mulai mendatangi Pendopo Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00, dengan menggunakan kostum hitam dan menutup mulut dengan lakban hitam. Kemudian massa aksi diterima oleh Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana.
"Kami memberi waktu satu minggu kepada Pemda untuk memngeluarkan Perbup tersebut. Jika dalam waktu satu minggu belum ada keputusan, maka kami akan membuka posko pengaduan sengketa Pilkades," pungkasnya.
BACA JUGA: Pilkades Berujung Perselisihan? Analis Kebijakan Publik Sukabumi: Ada Dua Jalan Penyelesaian
Di sela-sela aksi, KAMMI meminta bisa berbicara langsung dengan Bupati Marwan Hamami via telepon. Namun karena Bupati sedang menerima kunjungan Menteri KUKM, jadi pembicaraan via telepon dilakukan dengan Wakil Bupati Adjo Sardjono.
Menanggapi tuntutan ini pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengakui adanya kekosongan hukum soal mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades secara detil. DPMD akan membawa naskah kajian KAMMI ke Bupati untuk jadi bahan pertimbangan pembuatan Perbup atau aturan lain yang memungkinkan segera dilakukan.