SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan perempuan asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA: Sidang Ketiga Kembali Ditunda, Ada Tujuh Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi
Paman Amelia, Gunalan mengatakan, dalam sidang kali ini tujuh orang saksi hadir. "Tiga dari kepolisian, dua dari Cibereum TKP penemuan mayat, satu pemilik mobil gas yang ditangkap waktu bersama tersangka, satu lagi dari Cianjur yang terakhir beli handphone almarhumah," kata Gunalan kepada sukabumiupdate.com, usai sidang.
BACA JUGA: Keluarga Amelia Datangi Kejari Cibadak Sukabumi, Gunalan: Kami Ingin Pelaku Dihukum Berat
Gunalan mengatakan, agenda persidangan yang dihadiri dirinya bersama ibu Amelia, Siti Masriah tersebut adalah mendengarkan kesaksian dari ketujuh saksi, termsuk dari kepolisian yang menurutnya dijadikan saksi ahli untuk menjelaskan mengapa akhirnya pelaku pembunuh menjurus ke arah R (25 tahun).
"Tadi dijelaskan dengan gamblang oleh saksi dari kepolisian. Tentang pengungkapan siapa pelaku pembunuh Amel, dari hasil penyidikan dan penyelidikan kepolisian," jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Sadis di Sukaraja Sukabumi, Keluarga Amel: Pemilik Elf Tidak Punya Ongkos
Terakhir Gunalan mengatakan, barang bukti berupa pakaian, sepatu, tas, handphone milik almarhumah, dibawa semuanya ke persidangan.
"Terdakwa hadir. Tapi belum memberikan kesaksian, tapi saat ditanya hakim tentang kebenaran pengakuannya ke pihak kepolisian, dia membenarkan," tandasnya.