Keluarga Amelia Datangi Kejari Cibadak Sukabumi, Gunalan: Kami Ingin Pelaku Dihukum Berat

Senin 28 Oktober 2019, 08:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga korban pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, merasa ada pasal yang berubah dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Rahmat yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.

Dalam sidang itu, terdakwa Rahmat didakwa pasal primer kesatu 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

Paman Amelia, Gunalan mengatakan, ada pasal yang berubah yaitu pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagai pasal primer awalnya. Pasal 365 ayat 4 ini jadi berganti dengan pasal primer 338 tentang pembunuhan subsidairnya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 yang tadinya pasal 285 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya.

"Iya maksud kita datang kesini untuk tanya pasal yang berubah itu, soalnya tidak ada informasi sebelumnya," kata Gunalan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2019). Selain Gunalan, Siti Marsiah juga datang ke Kantor Kejari Cibadak. Siti, merupakan ibu kandung Amelia.

BACA JUGA: Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan

 Gundalan menyatakan, setelah menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal-pasal awal itu memang tidak memenuhi unsur dan fakta. Jadi hanya tiga pasal saja yang dipakai berdasarkan fakta dan penyedikan diperkuat saksi dan barang bukti. "Ya sudah kita tanyakan disini, kita sudah diberi jawaban, sudah terang benderang, termasuk ibu korban (mengetahuinya)," ujar Gunalan.

Menurut Gunalan, pihak keluarga menanyakan berubahnya pasal-pasal tersebut karena ingin terdakwa Rahmat mendapatkan hukuman yang berat. 

"Sebagai keluarga inginnya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal. Membersarkan anak selama 22 tahun dengan cucuran keringat, darah, dan air mata biayanya kesana kemari hilang sekejap mata dengan perbuatan biadab seperti itu. Tapi kan ini negara hukum, mau bagaimana lagi?," jelasnya. 

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Kurniawan didampingi Kasipidum Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyatakan pasal itu adalah hasil dari penyidikan kasus oleh JPU.

Dari penyidikan yang memenuhi unsur dan fakta adalah pasal 338 sebagai primer 338 tentang pembunuhan, subsidiernya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya. "Setelah jaksa kita hadir dalam rekontruksi waktu itu, pasal 365 ayat 4 tidak tepat diterapkan. Karena tidak sesuai dengan fakta dan unsur hasil dari peniltian JPU, lengkap secara formil maupun materil," tuturnya. 

BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Sementara itu, sidang kedua kasus pembunuhan Amelia ini akan dilaksanakan Rabu 30 Oktober 2019. Rasyid menyatakan untuk pembuktian saksi-saksinya ada dari keluarga korban. "Barang bukti akan kita hadirkan sesuai dengan penetapan dari hakim, alat bukti akan kita hadirkan seluruhnya sesuai dengan berkas perkara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)