Keluarga Amelia Datangi Kejari Cibadak Sukabumi, Gunalan: Kami Ingin Pelaku Dihukum Berat

Senin 28 Oktober 2019, 08:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga korban pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, merasa ada pasal yang berubah dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Rahmat yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.

Dalam sidang itu, terdakwa Rahmat didakwa pasal primer kesatu 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

Paman Amelia, Gunalan mengatakan, ada pasal yang berubah yaitu pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagai pasal primer awalnya. Pasal 365 ayat 4 ini jadi berganti dengan pasal primer 338 tentang pembunuhan subsidairnya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 yang tadinya pasal 285 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya.

"Iya maksud kita datang kesini untuk tanya pasal yang berubah itu, soalnya tidak ada informasi sebelumnya," kata Gunalan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2019). Selain Gunalan, Siti Marsiah juga datang ke Kantor Kejari Cibadak. Siti, merupakan ibu kandung Amelia.

BACA JUGA: Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan

 Gundalan menyatakan, setelah menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal-pasal awal itu memang tidak memenuhi unsur dan fakta. Jadi hanya tiga pasal saja yang dipakai berdasarkan fakta dan penyedikan diperkuat saksi dan barang bukti. "Ya sudah kita tanyakan disini, kita sudah diberi jawaban, sudah terang benderang, termasuk ibu korban (mengetahuinya)," ujar Gunalan.

Menurut Gunalan, pihak keluarga menanyakan berubahnya pasal-pasal tersebut karena ingin terdakwa Rahmat mendapatkan hukuman yang berat. 

"Sebagai keluarga inginnya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal. Membersarkan anak selama 22 tahun dengan cucuran keringat, darah, dan air mata biayanya kesana kemari hilang sekejap mata dengan perbuatan biadab seperti itu. Tapi kan ini negara hukum, mau bagaimana lagi?," jelasnya. 

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Kurniawan didampingi Kasipidum Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyatakan pasal itu adalah hasil dari penyidikan kasus oleh JPU.

Dari penyidikan yang memenuhi unsur dan fakta adalah pasal 338 sebagai primer 338 tentang pembunuhan, subsidiernya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya. "Setelah jaksa kita hadir dalam rekontruksi waktu itu, pasal 365 ayat 4 tidak tepat diterapkan. Karena tidak sesuai dengan fakta dan unsur hasil dari peniltian JPU, lengkap secara formil maupun materil," tuturnya. 

BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Sementara itu, sidang kedua kasus pembunuhan Amelia ini akan dilaksanakan Rabu 30 Oktober 2019. Rasyid menyatakan untuk pembuktian saksi-saksinya ada dari keluarga korban. "Barang bukti akan kita hadirkan sesuai dengan penetapan dari hakim, alat bukti akan kita hadirkan seluruhnya sesuai dengan berkas perkara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes