Kasus Mie Formalin di Kota Sukabumi Segera Disidangkan

Selasa 12 November 2019, 01:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyatakan kasus pidana pembuatan mie formalin dengan terdakwa berinisial M segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengatakan, Kejari Kota Sukabumi telah menerima berkas pada 4 November lalu atas perkara mie kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mie Campur Formalin dan Boraks Beredar di Jakarta, Salah Satu Produsennya dari Kota Sukabumi

"Kami terima berkas pelimpahan pada 4 November lalu, selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan. Terdakwa M berikut barang bukti sudah ditahan," ucap Adi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Sukabumi dan Cianjur. Di Kota Sukabumi, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa berinisial M, yaitu pemilik usaha produksi mie kuning yang dicampur formalin, di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berikut barang buktinya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Haramkan Formalin, Inilah Rahasia Keistimewaan Produk Ikan Asin Palangpang Sukabumi

Kasi Pidum Widiarto Adi Nugroho melanjutkan, terdakwa M, didakwa pasal 36 huruf b jo pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat satu jo pasal 8 ayat satu UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai UU pangan dan perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal lima tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah," tambahnya.

BACA JUGA: Heboh Formalin pada Anggur, Intip Cara Mengatasinya

Lanjut Adi, berdasarkan data berkas pelimpahan, terdakwa M tersebut telah melakukan kegiatanya itu sejak Maret 2018. Caranya, terdakwa menyampurkan cairan formalin kepada mie kuning yang diproduksinya dengan tujuan agar tahan lama. Satu hari, terdakwa bisa memproduksi mie kuning dari dua hingga tiga ton untuk diedarkan.

"Terdakwa mengedarkan mie kuningnya itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor, saat menjual tidak dijelaskan semua komposisi mie tersebut kepada pembeli," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik31 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Uji Nyali Salma Salsabil di Album Berharap Pada Timur

Lagu Uji Nyali di Album Berharap Pada Timur ditulis oleh Salma Salsabil bersama Sheryl Sheinafia.
Official Video Lagu Uji Nyali Salma Salsabil. Foto: YouTube/@SalmaSalsabil
Bola31 Januari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang: Misi 3 Poin Bajol Ijo!

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)