SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi meminta aktivitas pengolahan tambang emas rakyat PT BRS (Bunga Ratu Selatan), di Kampung Mekarasih Cisitu, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas dihentikan sementara. Keputusan ini diambil pasca sidak dan audensi dengan semua elemen di lokasi tambang emas yang disebut mengancam kelestarian lingkungan khusus sungai Cimarinjung.
BACA JUGA: Warga Minta Pengolahan Emas Geser ke Luar Zona Geopark Ciletuh Sukabumi
"Hari ini kami bersama Komisi I DPRD duduk bersama menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait rencana pabrik pengolahan tambang emas rakyat," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/11/2019).
Menurut Yudi keputusan ini diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak. Mulai dari Kepala Desa Ciemas, Camat Ciemas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, Satpol-PP Kabupaten Sukabumi.
"Termasuk dari pemilik gudang pengolahan tambang emas (Bunda Mae), pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia), PT. Wilton, dan tokoh masyarakat Desa Ciwaru ada beberapa point kesepakatan yang ditandatangani," katanya.
BACA JUGA: Objek Wisata di Aliran Sungai Cimarinjung Sukabumi Terancam Rusak oleh Pengolahan Emas
Yudi menegaskan, sesuai dengan UU No 4 tahun 2019, tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa eksplorasi tambang harus memiliki legalitas yang jelas.
"Maka aktivitas tambang rakyat PT Bunga Ratu Selatan, Ibu Mae, dan kawan-kawan harus dihentikan sampai batas waktu kelengkapan perizinan ditempuh," tegasnya.
"Selanjutnya pihak kecamatan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak untuk mencapai musyawarah mufakat," pungkasnya.