SUKABUMIUPDATE.com - Agenda persidangan kedua kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi dengan terdakwa Rahmat (25 tahun), kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (30/10/2019). Persidangan tertutup untuk umum itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi atas kejadian yang merenggut nyawa perempuan asal Cianjur tersebut.
"Tadi kita datang dipanggil sebagai saksi, yaitu saya, ayah dan ibu Amelia. Agenda sidang tadi mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mengenali barang-barang bukti, apakah benar milik korban apa bukan oleh anggota keluarga," ucap paman Amelia, Gunalan.
BACA JUGA: Keluarga Amelia Datangi Kejari Cibadak Sukabumi, Gunalan: Kami Ingin Pelaku Dihukum Berat
Gunalan mengungkapkan, sebenarnya ada empat orang saksi yanag dipanggil. Tapi, saksi atas nama Maman, yaitu pemilik mobil elf tidak hadir. Saat dikonfirmasi jaksa via telepon kepada istrinya, ketidakhadiran Maman tersebut karena yang bersangkutan sedang berada di Lampung dan tidak bisa pulang karena tidak ada ongkos.
"Iya tadi hanya mndengarkan keterangan saksi. Barang bukti tadi semua dibawa, antara lain, pakaian yang ditemuka 2019-10-31 06:30:00 n bersama kotban di TKP, tas, sepatu, handphone, ATM, dan lain sebagainya. Pihak keluarga pun membenarkan barang bukti semua milik Amelia," jelas Gunalan kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan
Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, juga diwarnai isak tangis orangtua Amelia, Siti Masriah (40 tahun) dan Endang Supandi (52 tahun). Keduanya tak kuasa menahan tangis saat dalam persidangan ditunjukkan barang bukti milik anak perempuannya itu.
"Sidang lagi hari Rabu depan, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak kejaksaan, yang dipanggil saksi orang counter tempat terdakwa menjual handphone milik Amelia. Tadi terdakwa hadir, dan ketika ditanyakan hakim tentangg kebenaran keterangan saksi, terdakwa menjawab benar semua tidak ada yang disangkal," pungkas Gunalan.