Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan

Jumat 25 Oktober 2019, 06:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menjawab protes Keluarga Amelia Ulfah Supandi (22 tahun) korban pembunuhan soal sidang dakwaan. Keluarga Amel (panggilan akrab korban) protes karena tidak diundang dan diberitahu soal jadwal sidang perdana kasus tersebut, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.

Melalui percakapan whatsapp, Yeriza menjelaskan sebenarnya tidak ada kewajiban jaksa dalam hal ini penuntut umum mengundang keluarga korban atau pelaku untuk hadir di persidangan. “Inikan baru sidang pembacaan dakwaan bukan tuntutan ya, sidang awal. Pada sidang-sidang selanjutnya dimana akan ada pemeriksaan saksi keluarga korban pasti kami panggil, karena ada agenda menghadirkan keluarga korban dalam persidangan ini,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/10/2019).

BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Menurut Yeriza, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pihak terkait dipersidangan sudah sepakat mengatur jadwal sidang kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi ini setiap hari rabu di PN Palabuhanratu. “Berdasarkan agenda pemeriksaan saksi, pemanggilan keluarga korban rencananya pada sidang kedua hari rabu depan, tapi nanti kita liat lagi. Untuk pemanggilan saksi pasti kita undang sebagai saksi,” sambung dia.

 

Sementara itu protes keluarga Amel terkait pasal dan ancaman yang dikenakan kepada pelaku oleh JPU, Ia menegaskan bahwa hal tersebut diputuskan berdasakan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk pada saat rekontruksi pembunuhan. “Jaksa kita kan hadir saat rekontruksi dan juga melakukan kajian serta penilaian terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban melalui pamannya memprotes ketidakahuan mereka soal agenda sidang kasus pembunuhan Amel. Selain itu keluarga juga menilai pasal berlapis yang dikenakan JPU dalam surat dakwaan tidak memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya karena hanya diancam 20 tahun.

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Usai sidang perdana yang menyeret pelaku tunggal yaitu Rahmat sopir angkutan umum Bogor- Cianjur, pada Rabu kemarin, Yeriza didampingi JPU Rasyid Kurniawan mengungkapkan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.

"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug