SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga korban pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, merasa ada pasal yang berubah dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Rahmat yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
Dalam sidang itu, terdakwa Rahmat didakwa pasal primer kesatu 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.
BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati
Paman Amelia, Gunalan mengatakan, ada pasal yang berubah yaitu pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagai pasal primer awalnya. Pasal 365 ayat 4 ini jadi berganti dengan pasal primer 338 tentang pembunuhan subsidairnya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 yang tadinya pasal 285 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya.
"Iya maksud kita datang kesini untuk tanya pasal yang berubah itu, soalnya tidak ada informasi sebelumnya," kata Gunalan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2019). Selain Gunalan, Siti Marsiah juga datang ke Kantor Kejari Cibadak. Siti, merupakan ibu kandung Amelia.
BACA JUGA: Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan
Gundalan menyatakan, setelah menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal-pasal awal itu memang tidak memenuhi unsur dan fakta. Jadi hanya tiga pasal saja yang dipakai berdasarkan fakta dan penyedikan diperkuat saksi dan barang bukti. "Ya sudah kita tanyakan disini, kita sudah diberi jawaban, sudah terang benderang, termasuk ibu korban (mengetahuinya)," ujar Gunalan.
Menurut Gunalan, pihak keluarga menanyakan berubahnya pasal-pasal tersebut karena ingin terdakwa Rahmat mendapatkan hukuman yang berat.
"Sebagai keluarga inginnya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal. Membersarkan anak selama 22 tahun dengan cucuran keringat, darah, dan air mata biayanya kesana kemari hilang sekejap mata dengan perbuatan biadab seperti itu. Tapi kan ini negara hukum, mau bagaimana lagi?," jelasnya.
BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Kurniawan didampingi Kasipidum Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyatakan pasal itu adalah hasil dari penyidikan kasus oleh JPU.
Dari penyidikan yang memenuhi unsur dan fakta adalah pasal 338 sebagai primer 338 tentang pembunuhan, subsidiernya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya. "Setelah jaksa kita hadir dalam rekontruksi waktu itu, pasal 365 ayat 4 tidak tepat diterapkan. Karena tidak sesuai dengan fakta dan unsur hasil dari peniltian JPU, lengkap secara formil maupun materil," tuturnya.
BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun
Sementara itu, sidang kedua kasus pembunuhan Amelia ini akan dilaksanakan Rabu 30 Oktober 2019. Rasyid menyatakan untuk pembuktian saksi-saksinya ada dari keluarga korban. "Barang bukti akan kita hadirkan sesuai dengan penetapan dari hakim, alat bukti akan kita hadirkan seluruhnya sesuai dengan berkas perkara," tandasnya.