Keluarga Amelia Datangi Kejari Cibadak Sukabumi, Gunalan: Kami Ingin Pelaku Dihukum Berat

Senin 28 Oktober 2019, 08:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga korban pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, merasa ada pasal yang berubah dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Rahmat yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.

Dalam sidang itu, terdakwa Rahmat didakwa pasal primer kesatu 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

Paman Amelia, Gunalan mengatakan, ada pasal yang berubah yaitu pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagai pasal primer awalnya. Pasal 365 ayat 4 ini jadi berganti dengan pasal primer 338 tentang pembunuhan subsidairnya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 yang tadinya pasal 285 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya.

"Iya maksud kita datang kesini untuk tanya pasal yang berubah itu, soalnya tidak ada informasi sebelumnya," kata Gunalan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2019). Selain Gunalan, Siti Marsiah juga datang ke Kantor Kejari Cibadak. Siti, merupakan ibu kandung Amelia.

BACA JUGA: Kasipidum Kejari Cibadak Sukabumi Tanggapi Protes Keluarga Amel Soal Dakwaan

 Gundalan menyatakan, setelah menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal-pasal awal itu memang tidak memenuhi unsur dan fakta. Jadi hanya tiga pasal saja yang dipakai berdasarkan fakta dan penyedikan diperkuat saksi dan barang bukti. "Ya sudah kita tanyakan disini, kita sudah diberi jawaban, sudah terang benderang, termasuk ibu korban (mengetahuinya)," ujar Gunalan.

Menurut Gunalan, pihak keluarga menanyakan berubahnya pasal-pasal tersebut karena ingin terdakwa Rahmat mendapatkan hukuman yang berat. 

"Sebagai keluarga inginnya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal. Membersarkan anak selama 22 tahun dengan cucuran keringat, darah, dan air mata biayanya kesana kemari hilang sekejap mata dengan perbuatan biadab seperti itu. Tapi kan ini negara hukum, mau bagaimana lagi?," jelasnya. 

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Kurniawan didampingi Kasipidum Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyatakan pasal itu adalah hasil dari penyidikan kasus oleh JPU.

Dari penyidikan yang memenuhi unsur dan fakta adalah pasal 338 sebagai primer 338 tentang pembunuhan, subsidiernya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 286 tentang pemerkosaan kepada orang tidak berdaya. "Setelah jaksa kita hadir dalam rekontruksi waktu itu, pasal 365 ayat 4 tidak tepat diterapkan. Karena tidak sesuai dengan fakta dan unsur hasil dari peniltian JPU, lengkap secara formil maupun materil," tuturnya. 

BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Sementara itu, sidang kedua kasus pembunuhan Amelia ini akan dilaksanakan Rabu 30 Oktober 2019. Rasyid menyatakan untuk pembuktian saksi-saksinya ada dari keluarga korban. "Barang bukti akan kita hadirkan sesuai dengan penetapan dari hakim, alat bukti akan kita hadirkan seluruhnya sesuai dengan berkas perkara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola19 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persija Jakarta vs Persita Tangerang akan berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Pertandingan Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Live di Vidio. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 15:55 WIB

Warga Terluka Kena Bacok, Amuk Geng Gong di Simpang Cikondang Kota Sukabumi

Warga terluka saat melawan amuk gerombolan bermotor di kawasan simpang Cikondang Kota Sukabumi Jawa Barat, Minggu subuh (19/1/2024).
Warga Cikondang halau serbuan kelompok berandal motor geng gong, Minggu subuh  19/1/2025 (Sumber: dok warga)
Inspirasi19 Januari 2025, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain

Loker S1 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi PPIC Staff.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain. (Sumber : Pexels/@ChristinaMorillo)
Bola19 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC yang berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1 bisa disaksikan secara online. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 14:03 WIB

Dukungan untuk Empan: Guru Tangguh Sukabumi, Berjalan 12 Km Setiap Hari Demi Pelajar

Empan adalah guru di MTs Thoriqul Hidayah Bojongtipar Jampangtengah. Dengan honor Rp200.000 per bulan tak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi di dunia pendidikan, yang sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.
Bantuan berbagai pihak untuk pak Guru Empan di Sukabumi (Sumber: dok warga)
Bola19 Januari 2025, 14:00 WIB

Prediksi Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Borneo FC Samarinda vs Arema FC akan berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Laga Borneo FC Samarinda vs Arema FC dapat disaksikan streaming secara online. Foto: Vidio
Bola19 Januari 2025, 13:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs PSS Sleman yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 13:20 WIB

Dampak Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Bertambah, P2BK: Rumah Rusak Warga Cibadak Mengungsi

"Bagian yang mengalami kerusakan adalah atap dan tembok di bagian depan serta tengah rumah," kata Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cibadak, Daming Supriatna, pada Minggu (19/1/2025).
Rumah di Kampung Bangkuong RT 1/5, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, rusak diguncang gempabumi, Sabtu 18 Januari 2025 dini hari. (Sumber : dok p2bk)
Life19 Januari 2025, 13:00 WIB

Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat

Tugu setinggi sekitar 9 meter itu bertuliskan Tugu Peringatan EX KMD II Siliwangi tahun 1948 dan 1949.
Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat. Foto: IG/@history_galuh/@rubah_cisadap
Nasional19 Januari 2025, 12:32 WIB

Perketat Prosedur Kesehatan Makan Bergizi Gratis! Pelajar SD di Sukoharjo Keracunan

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, pasca kasus keracunan yang menimpa puluhan pelajar SDN Dukuh 03 di Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ilustrasi. MBG dengan susu. (su/turangga anom)