Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Rabu 23 Oktober 2019, 23:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga Amelia Ulfah Supandi (korban) kecewa dengan sidang perdana kasus pembunuhan yang digelar Rabu kemarin (23/10/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Keluarga kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak hadir untuk mendengar langsung dakwaan (tuntutan) 20 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan bagi korban, Amelia Ulfah Supandi. 

Gunalan, paman korban terkejut saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com soal sidang perdana kasus pembunuhan keponakannya ini. Keluarga korban sama sekali tidak mendapakan informasi apapun tentang perkembangan kasus tersebut dari penyidik dan jaksa, hanya mendapatkan informasi dari media massa.

“Kami pihak keluarga sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sidang perdana kasus amel. Kami kecewa karna tidak bisa mendengar dan melihat pembacaan dakwaan secara langsung. Kami kecewa dengan kejaksaan dan pengadilan yang mengabaikan hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan proses hukum kasus pembunuhan anak kami amelia ulfah,” jelas Gunalan, Rabu (24/10/2019) melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis  

Gunalan berencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasaan soal sidang-sidang kasus pembunuhan Amel, (panggilan Amelia Ulfah Supandi). “Kami sebagai keluarga korban berhak tahu setiap proses hukum atas kasus pembunuhan Amel. Apalagi setelah tahu, pelaku pembunuhan hanya didakwa pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Ini menurut saya tidak adil,” sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi sudah masuk persidangan. Terdakwa Rahmat (25 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu kemarin (23/10/2019).

Agenda sidang yaitu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Sidang dipimpin Ketua Majelis M. Zulkarnaen didampingi Majelis Hakim Soni Nugraha serta Slamet Supriono dan JPU Rasyid Kurniawan dan Alfian.

BACA JUGA: Tangis Keluarga di Tengah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia yang kemarin didampingi JPU Rasyid Kurniawan mengungkapkan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.

"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsider 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.

Yeriza mengatakan, sidang kasus pembunuhan alumni mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda sidang pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya pihak keluarga korban dan lainnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha menyatakan persidangan pembunuhan Mahasiswi asal Cianjur ini dibuka secara umum, pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

"Kami sudah sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan nanti pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU," singkatnya.

Pembunuhan Amelia terjadi pada Minggu malam 21 Juli 2019. Saat itu di Ciawi, Kabupaten Bogor, dia menumpang angkutan umum jenis L-300 atau yang lebih dikenal dengan colt mini jurusan Cianjur-Bogor.

Dalam komunikasi terakhir dengan keluarganya, Amelia menyatakan kalau mobil angkutan umum itu kosong dan dirinya pun was-was. Meski demikian, gadis alumni D3 IPB itu tetap naik mobil tersebut dengan terpaksa sebab harus secepatnya pulang ke Cianjur malam itu.

BACA JUGA: Ucap Maaf Pelaku Pembunuhan Amelia di Balik Jeruji Besi

Rahmat yang merupakan sopir colt mini tersebut memiliki niat jahat ingin menguasai harta korban. Amelia yang sedari awal duduk di kursi depan langsung dibekap oleh RH hingga pingsan di depan sebuah mal di Cianjur. RH pun berniat menurunkan Amelia dari mobil di tempat sepi di Cianjur namun urung dilakukan karena kondisinya ramai.

Colt mini terus melaju hingga ke Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, RH yang melihat Amelia tak berdaya dalam keadaan pingsan kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dan menghabisi gadis asal Cianjur itu dengan cara dicekik lalu mayatnya dibuang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Jasad Amelia ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juli 2019. 

RALAT: Berita ini telah diralat karena adanya kesalahan judul. Judul Awal: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Dituntut 20 Tahun. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)