Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Rabu 23 Oktober 2019, 23:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga Amelia Ulfah Supandi (korban) kecewa dengan sidang perdana kasus pembunuhan yang digelar Rabu kemarin (23/10/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Keluarga kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak hadir untuk mendengar langsung dakwaan (tuntutan) 20 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan bagi korban, Amelia Ulfah Supandi. 

Gunalan, paman korban terkejut saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com soal sidang perdana kasus pembunuhan keponakannya ini. Keluarga korban sama sekali tidak mendapakan informasi apapun tentang perkembangan kasus tersebut dari penyidik dan jaksa, hanya mendapatkan informasi dari media massa.

“Kami pihak keluarga sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sidang perdana kasus amel. Kami kecewa karna tidak bisa mendengar dan melihat pembacaan dakwaan secara langsung. Kami kecewa dengan kejaksaan dan pengadilan yang mengabaikan hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan proses hukum kasus pembunuhan anak kami amelia ulfah,” jelas Gunalan, Rabu (24/10/2019) melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis  

Gunalan berencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasaan soal sidang-sidang kasus pembunuhan Amel, (panggilan Amelia Ulfah Supandi). “Kami sebagai keluarga korban berhak tahu setiap proses hukum atas kasus pembunuhan Amel. Apalagi setelah tahu, pelaku pembunuhan hanya didakwa pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Ini menurut saya tidak adil,” sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi sudah masuk persidangan. Terdakwa Rahmat (25 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu kemarin (23/10/2019).

Agenda sidang yaitu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Sidang dipimpin Ketua Majelis M. Zulkarnaen didampingi Majelis Hakim Soni Nugraha serta Slamet Supriono dan JPU Rasyid Kurniawan dan Alfian.

BACA JUGA: Tangis Keluarga di Tengah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia yang kemarin didampingi JPU Rasyid Kurniawan mengungkapkan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.

"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsider 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.

Yeriza mengatakan, sidang kasus pembunuhan alumni mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda sidang pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya pihak keluarga korban dan lainnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha menyatakan persidangan pembunuhan Mahasiswi asal Cianjur ini dibuka secara umum, pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

"Kami sudah sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan nanti pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU," singkatnya.

Pembunuhan Amelia terjadi pada Minggu malam 21 Juli 2019. Saat itu di Ciawi, Kabupaten Bogor, dia menumpang angkutan umum jenis L-300 atau yang lebih dikenal dengan colt mini jurusan Cianjur-Bogor.

Dalam komunikasi terakhir dengan keluarganya, Amelia menyatakan kalau mobil angkutan umum itu kosong dan dirinya pun was-was. Meski demikian, gadis alumni D3 IPB itu tetap naik mobil tersebut dengan terpaksa sebab harus secepatnya pulang ke Cianjur malam itu.

BACA JUGA: Ucap Maaf Pelaku Pembunuhan Amelia di Balik Jeruji Besi

Rahmat yang merupakan sopir colt mini tersebut memiliki niat jahat ingin menguasai harta korban. Amelia yang sedari awal duduk di kursi depan langsung dibekap oleh RH hingga pingsan di depan sebuah mal di Cianjur. RH pun berniat menurunkan Amelia dari mobil di tempat sepi di Cianjur namun urung dilakukan karena kondisinya ramai.

Colt mini terus melaju hingga ke Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, RH yang melihat Amelia tak berdaya dalam keadaan pingsan kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dan menghabisi gadis asal Cianjur itu dengan cara dicekik lalu mayatnya dibuang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Jasad Amelia ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juli 2019. 

RALAT: Berita ini telah diralat karena adanya kesalahan judul. Judul Awal: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Dituntut 20 Tahun. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)
Sehat31 Januari 2025, 13:59 WIB

Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare: Solusi Praktis untuk Hidangan Lebih Nikmat

Pare (Momordica charantia) merupakan buah yang dikenal memiliki rasa pahit yang kuat. Meskipun rasa pahitnya sering menjadi tantangan bagi banyak orang, pare memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti mengontrol kadar gula darah, meningkatkan pencernaan
Sayuran Pare, Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare (Sumber : Freepik/@jcomp)
Kecantikan31 Januari 2025, 13:39 WIB

Mengatasi Masalah Kulit dengan Pare: Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan

Pare, atau Momordica charantia, sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa yang pahit, namun siapa sangka bahwa sayuran ini memiliki segudang manfaat luar biasa untuk kulit.
Masker Dari Pare, Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Bola31 Januari 2025, 13:30 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).