SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum warga Jalan Perana Andri Yules menegaskan, gugatan warga yang diajukan adalah tentang hak warga terhadap akses jalan yang ditutup, bukan sengketa kepemilikan.
BACA JUGA: Jalan Perana Sukabumi Diportal, Pria Ini Mengaku Tahu Sejarahnya
Dalam gugatan tersebut, lanjut Andri, pihaknya membenarkan dan menerangkan bahwa jalan tersebut masuk ke dalam sertifikat Hak Pakai nomor 18/Cikole Tahun 1997, akan tetapi secara hukum pemegang hak pakai wajib memberikan akses kepada warganya.
"Apalagi jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai tersebut diberikan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi yang kami permasalahkan tersebut bukan hak pakai atas tanah Asrama Setukpa, melainkan hak penggunaan alas jalan yang dituntut oleh warga," terang Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Warga Gugat Status Jalan Perana Kota Sukabumi, Kasetukpa: Kami Punya Sertifikat Lengkap
Andri mengatakan, gugatan diajukan tentunya memiliki bukti-bukti yang kuat berupa bukit surat dan saksi-saksi. Selain memiliki bukti-bukti yang kuat, pihaknya juga mengaku memiliki dasar hukum yang kuat tentang kewajiban pemegang hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan untuk memberikan fasos dan fasum bagi kepentingan umum.
"Jangankan hanya untuk hak pakai, untuk hak milik sekalipun harus memperhatikan hak dan kepentingan orang lain. Contohnya arrest hoge raad cerobong asap (putusan mahkamah agung Belanda), memutuskan bahwa orang yang membangun cerobong asap yang menghalangi pemandangan tetangganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membongkar cerobong asap tersebut," papar Andri.
BACA JUGA: Video: Gara-gara Palang Setukpa, Warga Perana Gugat Jokowi Hingga Walikota
Andri menegaskan, kepada pihak-pihak terkait harus memahami peraturan-peraturan dan norma-norma yang berlaku agar terhindar dari sikap-sikap dan tindakan yang melawan hukum. Mengenai gugatan yang disebut salah alamat menurut Setukpa, tidak ada kaitannya dengan pengembang.
Menurutnya tujuan ia memperjuangkan warga hanya satu, yaitu akses jalan warga yang masuk dalam sertifikat hak pakai. Sepanjang Jalan Perana yang diportal tersebut masuk ke dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 18/Cikole bukan masuk kedalam sertifikat manapun
BACA JUGA: Warga Gugat Penutupan Jalan Perana Kota Sukabumi, Kerugian Materil Rp 1
"Makanya kuat dan beralasan untuk mengajukan gugatan kepada Setukpa karena yang menutup jalan adalah Setukpa bukan pihak swasta lainnya. Alasan untuk pengamanan aset negara sehingga menutup akses warga merupakan alasan yang tidak berdasar, karena rakyat atau warga merupakan bagian dari negara juga," tegas Andri.
"Negara wajib melindungi hak-hak rakyatnya. Sebagai subjek hukum yang beritikad baik, Setukpa harus menghargai proses peradilan yang berlaku dengan memberikan akses yang seluas-luasnya seperti keadaan semula kepada warga, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht. Kecuali ada perdamaian sebelum perkara tersebut di putus," pungkas Andri.