SUKABUMIUDATE.com - Akhirnya Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, JR (50 tahun) dijatuhi vonis tujuh bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu (2/10/2019).
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus milik negara. Dimana tanah seluas sekitar enam hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
Mateus menyebut, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang yaitu 12 bulan. "Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara," singkat Mateus.
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni mengungkapkan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun begitu, menurut Ardy, kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut yang diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki berinisial DR yang sudah divonis bebas.
"Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban. Klien saya memang jabatannya kades. Maka ditandatangani oleh kades. Kalau tentang vonis hakim, kami rasa karena terdakwa memang jabatannya kades, cukup adil. Putusannya tujuh bulan," jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik
"Terdakwa bukan pemalsu surat, tapi karena jabatannya dia harus bertanggung jawab. Jadi kami menerima putusan ini. Seharusnya ada pelaku utama, namun itu tugasnya penyidik. Sekali lagi, kades ini bisa dibilang korban dari kepentingan investor. Tapi disebut pelaku bisa juga karena waktu itu jabatannya kades," pungkasnya.