SUKABUMIUPDATE.com - Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo menyatakan, pihak kepolisian belum bisa melakukan penyelidikan kepada perusahaan garmen yang diduga melakukan pungli dalam perekrutan tenaga kerja. Menurut Simin, sejauh ini belum terlampir laporan soal isu praktik pungli yang dilakukan perusahaan kepada para pelamar.
Kendati demikian, polisi akan melakukan pemantauan dugaan praktik pungli dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan garmen di daerah Cicurug. "Kita akan pantau," Ujar Simin kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2019).
BACA JUGA: Ada Pungli di PT Youngjin Javasuka Factory Cicurug? Mantan Karyawan Buka Suara
Simin berharap, jika ada pelamar yang diminta sejumlah uang oleh oknum perusahaan maka segera melapor kepada aparat setempat. Simin menjelaskan, atas laporan itu kepolisian akan mengembangkan kasus dugaan pungli ini kepada perusahaan terkait. "Kalau ada yang berani lapor ke polisi kita akan kembangkan," tuturnya.
Simin mengatakan, dalam penanganan kasus pungli yang tertulis dalam aturan yaitu penindakan akan dilakukan kepada kedua belah pihak yang sepakat sehingga terjadinya pungli. Artinya, pihak yang melakukan pungli dan membayar pungli akan terjerat hukum.
BACA JUGA: Kasus Pungli Tenaga Kerja di Pabrik Masih Terjadi, Yudha: Harus Ditindak Tegas
Maka dari itu agar tidak terjerat hukum, Simin menegaskan yang melaporkan tidak menyetujui membayar sejumlah uang yang diminta oleh oknum perekrutan tenaga kerja. "Korban yang sudah melakukan pungli, pasti tidak akan berani lapor. Karena resikonya, dia juga akan terkena sebagai penyuap," pungkasnya.