SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku berinisial KA (45 tahun) dan RO alias IY (48 tahun) hanya bisa tertunduk saat Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Senin (23/9/2019) tentang dugaan penculikan, penyekapan, hingga pemerasan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menyebut KA dan RO terlibat aksi penculikan terhadap SU (52 tahun) warga Kampung Cipatuguran RT 02/21 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Serta UY (54 tahun) warga Kampung Cibarengkok RT 03/07 Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 September 2019 lalu.
BACA JUGA: Bawa Lonceng Besi, Pengakuan Pelaku Perampokan Staf TU SMPN 2 Cibadak di Parakansalak
UY diculik di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, sementara SU diculik di Jalan Raya Cangehgar, Pudunan Asem, Palabuhanratu. Keduanya lalu disekap dan dibawa menggunakan mobil Avanza B 2977 TN ke kawasan Jakarta, lalu dimintai sejumlah uang tebusan.
"Modusnya, para pelaku ini mengaku dari Mabes Polri. Mereka mengatakan bahwa kedua korban ini sudah melakukan penggelapan solar. Pelakunya semua ada lima orang," beber Nasriadi dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Siap Edar, 13.290 Butir Obat Ilegal Diamankan dari Warga Kiaralawang Palabuhanratu
Nasriadi menyebut, otak pelaku adalah KA, warga Jakarta Timur. Sementara RO alias IY yang masih warga Palabuhanratu berperan sebagai pemberi informasi dalam aksi penculikan tersebut. IY pula yang menganjurkan agar para pelaku lainnya meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada korban SU dan UY.
"Yang lucunya, bos kedua korban ini tak lain adalah bapak dari pelaku IY. Makanya IY tahu persis kondisi perekonomian bapaknya sehingga menganjurkan kepada KA untuk meminta tebusan Rp 200 juta. Tetapi yang disanggupi Rp 20 juta per kepala," terang Nasriadi.
BACA JUGA: Perampok di Rumah Staf TU SMPN 2 Cibadak Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah kedua korban berada di Jakarta, tambah Nasriadi, kemudian diambil uang Rp 20 juta dari ATM SU dan akhirnya SU dibebaskan. Sejurus kemudian para pelaku meminta tambahan Rp 20 juta untuk membebaskan UY yang masih disekap di dalam kamar sebuah penginapan di wilayah Jakarta timur.
"SU yang sudah dibebaskan ini kemudian melapor ke Polsek Palabuhanratu yang akhirnya dengan dibantu Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.
BACA JUGA: Bacok Pelajar SMP di Palabuhanratu, Remaja 16 Tahun Diringkus
Pelaku KA akhirnya ditangkap di daerah Kampung Rambutan Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, IY juga berhasil ditangkap di wilayah Palabuhanratu. Polisi hingga kini masih mencari keberadaan tiga pelaku lainnya berinisial Y, T dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 328 KUHP jo pasal 333 KUHP jo pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, satu buah dompet kulit warna hitam beserta uang tunai Rp 600.000, kartu ATM dan KTP, satu lembar surat tugas Lembaga Aliansi Indonesia, satu unit mobil avanza dan satu lembar STNK warna biru metalik tahun 2017 nopol B 2977 TN, serta satu lembar bukti setor tunai Bank Mandiri sebesar Rp 20 juta," pungkas Nasriadi.