SUKABUMIUPDATE.com - OS (19 tahun), perampok yang menganiaya staf Tata Usaha SMPN 2 Cibadak terancam hukuman 15 tahun penjara.
OS, warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cicurug, melakukan pencurian di rumah Zaenah, di Kampung Kebonjati, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Rabu (18/9/2019) lalu.
BACA JUGA: Pelaku Ditangkap di Pamatutan, Polisi Beberkan Proses Perampokan Staf TU SMPN 2 Cibadak
Saat itu, Zaenah yang baru pulang dari sekolah memergoki aksi perampokan di dalam rumahnya. Pelaku yang sudah mempersenjatai diri kemudian menganiaya korban. Tak lama, polisi berhasil membekuk pelaku di Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan pelaku merupakan teman dari anak korban dan masih pengangguran. Nasriadi menyebutkan, pelaku saat itu mengincar barang-barang berharga di dalam rumah korban. Namun saat beraksi, korban pulang dan masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA: Pembacokan Staf TU SMPN 2 Cibadak di Parakansalak, Saksi: Pelaku Sempat Beli Cilok
"Saat korban masuk tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan lonceng dan linggis yang sudah disediakan pelaku. Korban ini dianggap sudah meninggal oleh pelaku sehingga akhirnya ditutup pakai selimut oleh pelaku," ujar Nasriadi, dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Sukabumi, Senin (23/9/2019).
Kejadian itu pelaku kabur dan tak sempat membawa barang-barang curiannya karena mengira korban meninggal. "Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga yang mengetahui," tandasnya.