SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial M (26 tahun) diamankan aparat Satnarkoba Polres Sukabumi di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu pada Selasa, 17 September 2019 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tersebut diamankan setelah kedapatan mengedarkan ribuan obat-obatan terlaran jenis Tramadol dan Hexymer.
BACA JUGA: 15.410 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Dua Pemuda di Cisolok
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (23/9/2019) siang, polisi mendapati 13.290 butir obat-obatan terlarang dan uang tunai sebesar Rp 6,2 juta yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
"Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Obat tersebut hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi oleh pelaku diperjualbelikan secara bebas. Tentunya itu berbahaya bagi masyarakat bila digunakan secara berlebihan tanpa resep dokter," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi disela konferensi pers.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Tramadol
Masih kata Nasriadi, berdasarkan keterangan dari pelaku, obat-obatan didapat dari saudaranya di wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat tersebut, lanjut Nasriadi, akan diedarkan secara bebas di wilayah Sukabumi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Nasriadi.