SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mobil anggota DPRD Kota Sukabumi terkena razia parkir liar di Jalan Ir H Djuanda, Kamis (12/9/2019). Mobil-mobil ini kemudian ditempeli kertas peringatan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, dan aksi ini sempat memicu adu mulut dengan salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Larangan Parkir di Dago, Wali Kota Sukabumi Minta Pelajar Tak Bawa Kendaraan
Kepada sukabumiupdate.com, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani membenarkan hal tersebut. “Seperti biasa, setiap hari sejak 5 Agustus 2019 kami patroli parkir termasuk di Jalan Ir H Djuanda. Ternyata banyak mobil yang parkir di kawasan terlarang, termasuk punya anggota dewan, kita tempel aja kertas peringatan,” kata Imran.
Sedikitnya ada delapan mobil dan satu unit kendaraan roda dua yang terkena imbauan salah parkir tersebut. Imran kurang tahu ada berapa kendaraan milik dewan yang parkir di zona terlarang tersebut, namun ada satu anggota DPRD yang mendatanginya saat razia tersebut berlangsung.
BACA JUGA: Mulai Berlaku Hari Ini, Dilarang Parkir di Dago Kota Sukabumi
“Tadi sempat ngobrol sama salah satu anggota dewan. Dia ngaku salah dan mendukung aturan zona larangan parkir. Dia parkir disana karena terburu-buru untuk ikut agenda kegiatan di gedung dewan, dan tempat parkir di halaman kantor DPRD sudah penuh,” sambungnya.
Kawasan zona larangan parkir ini, memang berada disepanjang jalur kiri atau timur Jalan Ir Djuanda dari arah Balai Kota hingga ke pertigaan jalan RE Martadinata. Kawasan zona larangan parkir ini termasuk didepan Gedung DPRD Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Sukabumi Imbau Dishub Aktif Operasi Parkir Liar
Dishub akan mengenakan sanksi tegas jika kendaraan yang ditempeli kertas salah parkir melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari. Mulai dari gembos ban, gembok ban atau penilangan oleh petugas kepolisian.
Zona larangan parkir di Kota Sukabumi tertuang dalam Pasal 28 Perda Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.