SUKABUMIUPDATE.com - PN (33 tahun) meminta agar D (40 tahun) dihukum seberat-beratnya. D tak lain adalah bos es krim asal Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang diduga mencabuli anak kandung PN, yakni SA (14 tahun).
"Harapan dan masa depan anak saya itu kan masih panjang," ungkap PN kepada sukabumiupdate.com, saat melapor ke Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA: Cabuli Bocah Pemulung, Bos Es Krim di Cisaat Juga Paksa Anak Lainnya Tonton Film Porno
SA merupakan anak kedua dari enam bersaudara pasangan PN (33 tahun) dan SA (42 tahun) warga Bankongreang RT 08B/03 Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kasi Kesra Desa Sukamantri, Mudi Mauludi mengatakan, awalnya kejadian tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, karena tersangka D telah meminta maaf dan datang ke rumah korban. "Tapi warga yang lain menjadi resah dan takut ada korban lagi, sehingga atas dorongan warga makanya dilaporkan," tegas Mudi.
BACA JUGA: Bocah Pemulung Jadi Korban Pencabulan Bos Es Krim di Cisaat
Diberitakan sebelumnya, Nasib malang dialami SA, anak perempuan yang menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, seorang bos perusahaan es krim berinisial D. Belakangan diketahui, aksi bejat itu dilakukan D sejak dua tahun ke belakang, namun baru diketahui empat hari yang lalu.