SUKABUMIUPDATE.com - Kelakuan Bos es krim berinisal D (40 tahun) begitu kelewatan. Warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini tak hanya mencabuli anak perempuan berinisial SA (14 tahun). Pelaku juga menyuruh seorang anak laki-laki berinisial F (9 tahun) untuk melakukan adegan layaknya suami istri dengan SA.
D, pelaku pencabulan tak lain adalah tetangga SA dan F.
BACA JUGA: Bocah Pemulung Jadi Korban Pencabulan Bos Es Krim di Cisaat
Saat itu, pelaku yang sedang melakukan pencabulan terhadap SA di gudang es krim diketahui oleh F. Kemudian pelaku menyuruh F masuk ke gudang. Pelaku lantas mempertontonkan film porno atau blue film ke F dan pelaku meminta F melakukan adegan seperti dalam film tersebut dengan SA.
"Jadi pas waktu itu kan D ini sedang bersama SA di gudang es krimnya, nah datang lah F yang sedang main. Kayanya D ini kaget dan ngajak F juga masuk ke gudang es krim lalu dikuncinya," papar Kasi Kesra Desa Sukamantri, Mudi Mauludi kepada sukabumiudpate.com, Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA: Siswa SMA di Cikembar Korban Pencabulan Dapat Pendampingan Psikologis
Peristiwa pencabulan ini terungkap saat SA menceritakan peristiwa getir yang dialaminya kepada tetangganya. Pelaku melakukan pencabulan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga dan kini korban sudah duduk dibangku sekolah kelas enam. Adapun SA ini merupakan bekerja sebagai pemulung untuk memenuhi kebutuhannya.
"Jadi kejadiannya itu sejak dua tahun ke belakang, tapi (pencabulan) baru diketahui sekitar empat hari yang lalu," tutur Mudi.
Nenek dari F yang tidak ingin disebutkan namanya, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, F yang masih kecil tidak tahu apa yang dilakukannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.