SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri di Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kasus yang terbongkar bulan Juni 2019 silam ini resmi diserahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sukabumi, Komnas Anak Bilang Begini
AH (48 tahun) pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (8 tahun) hari ini, Kamis (5/9/2019) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi. AH diserahkan bersama sejumlah barang bukti tindak asusila tersebut.
“Hari ini kita terima berkas tahap II kasus pencabulan anak kandung oleh AH. Pelaku juga diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Kita juga lakukan penahanan secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia melalui Jaksa Penuntut Umum, Rasyid Kurniawan kepada wartawan.
BACA JUGA: Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Sukabumi Mengaku Khilaf
Menurut Rasyid, pelaku dijerat akan dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Nah, dalam kasus ini ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena dilakukan oleh orangtuanya sendiri," tukasnya.
BACA JUGA: Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Sukabumi
Seperti diberitakan sebelumnya, AH memang bejat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas III SD dengan alasan tak mampu menahan birahi karena istrinya (ibu korban) masih di Arab Saudi menjadi TKI. Ancam AH kepada korban untuk tidak melaporkan tindak asusila ini akhirnya terbongkar.
Sakit dan gatal-gatal di alat kelamin korban pada pertengahan Juni 2019 lalu, membuat keluarga khususnya kakak korban curiga. Hasil Visum et Refertum, ada luka lama pada hymen sampai dasar alias selaput daranya tidak utuh.
BACA JUGA: Setubuhi Gadis Difabel, Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
Korban akhirnya mengaku diperkosa ayahnya. Tak lama pelaku langsung diciduk setelah keluarga melaporkan tidak asusila yang dilakukan AH.
“Tindak asusila kepada korban bukan hanya sekali saja namun sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan April 2019. tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan kondisi rumah saat sepi,” ungkap Rasyid.