SUKABUMIUPDATE.com - Biadab seorang ayah kandung berisnisial A (48 tahun) tega menyetubuhi anak putrinya berinisial SN yang baru berusia 8 tahun. Perlakuan bejadnya tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Sirnagalih, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Setubuhi Gadis Difabel, Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan aksi pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Perbuatannya itu dilakukan tersangka terhadap anak ketiganya dengan motif dorongan hawa nafsu.
"Jadi sebetulnya pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 lalu dan istri tersangka itu menjadi TKW" tutur Susatyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Perbuatan itu terbongkar, kata Susatyo setelah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannya pada kakak perempuannya. Kemudian kakaknya melapor ke aparat kepolisian. Tidak lama kemudian A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Pengakuan Sopir Angkot yang Diduga Setubuhi Gadis Difabel di Cisaat Sukabumi
"Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya, dia mengadukan hal itu kepada kakak perempuannya. Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri," papar Susatyo.
Lanjut Susatyo, saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," pungkas Susatyo.