SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial M alias B (26 tahun). Pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut diduga menyetubuhi RV, seorang gadis difabel berusia 17 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (28/11/2018). Korban diketahui mengidap keterbelakangan mental.
"Pelaku mengajak korban ke rumah temannya, dan di rumah temannya tersebut korban dibujuk akan diantar pulang asal mau disetubuhi," ujar Susatyo dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (24/1/2019).
Korban yang mengalami keterbelakangan mental akhirnya mau saja menuruti permintaan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menyetebuhi korban sebanyak satu kali.
Dalam penanganan kasus ini, polisi memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna putih dengan bertuliskan Messi 10, satu potong celana levis warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.
BACA JUGA: Remas dan Gigit Payudara Bocah, EN Dibekuk Polsek Ciracap Sukabumi
Akibat perbuatannya, M bakal dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI nomo 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.