SUKABUMIUPDATE.com - Aulia Kesuma tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 tahun) dan M Adi Pradana alias Dana (23 tahun). Dibantu empat orang pembunuh bayaran atau eksekutor, Aulia menjadi otak pembunuhan hingga membakar mayat Pupung dan Dana di dalam mobil di Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 25 Agutus 2019 lalu.
BACA JUGA: Diduga Otak Pembunuhan Suami dan Anaknya, Aulia Repotkan Penyidik
Motif Aulia melakukan perbuatan sesadis ini tak lain hanya ingin menguasai harta Pupung. Selain empat orang eksekutor, pembunuhan juga melibatkan, KV seorang pria berusia 25 tahun. KV ikut membakar mobil berisi jenazah Edi dan Dana.
Tak sedikit yang berasumsi bahwa Aulia, otak pembunuhan sadis tersebut akan mendapat hukuman mati lantaran aksi pembunuhan sadis yang sudah direncanakan dan dirancang sedemikian rupa dalam senarai skenario.
BACA JUGA: Siapa Sebenarnya KV? Pengakuan Terbaru Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri di Cidahu
Namun demikian, Pakar Hukum Sukabumi, Kuswara memiliki pandangan lain. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi itu menyebut Aulia bisa lolos dari jeratan hukuman mati, atau bahkan dari segala hukuman pidana.
"Secara positif, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang masih mengadopsi tentang hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 339 dan 340. Dan banyak yurisprudensi yang mengatur itu semua. Akan tetapi berdasarkan perkembangan hukum Internasional, Indonesia juga harus melihat Hak Azasi Manusia (HAM). Hak hidup itu adalah hak yang dilindungi," ujar Kuswara saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Minggu (1/9/2019).
BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Sebut Aulia dan Para Jaharu Akan Diadili di Jakarta
Kuswara menjelaskan, hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. "Apakah Indonesia layak menganut hukuman mati? Atau Indonesia justru akan keluar dari preseden pelaksanaan hukuman mati," imbuhnya.
"Secara teoritis, pelaku, dalam hal ini Aulia sangat dimungkinkan lolos dari jeratan hukuman mati. Karena Indonesia masih mengadopsi HAM yang diakui secara internasional," katanya lagi.
BACA JUGA: Sejumlah Skenario Gagal Dalam Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda
Pria yang juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukabumi ini menilai, hukum perlu memenuhi asas keadilan. Karena tujuan dari pemberian hukuman pidana adalah untuk menyadarkan pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Yang jadi permasalahan adalah apakah ketika seseorang melakukan tindak pidana sedemikian rupa dan dijatuhi hukuman mati akan ada efek jera yang mengurangi eksistensi daripada pelaku tindak pidana, kan belum terbukti," tegasnya.
"Sebagai contoh, belum lama ini pengedar narkotika Bali Nine itu dijatuhi hukuman mati. Apakah serta merta eksistensi perkara narkotika di Indonesia menurun? Makanya apakah hukuman mati efektif dipandang sebagai suatu solusi untuk mengurangi tindak pidana? Jadi kembali lagi, Intinya adalah hukuman diluar hukuman mati itu sangat mungkin," lanjut Kuswara.
BACA JUGA: Kenapa Pelaku Bakar Suami dan Anak Tiri Pilih Cidahu? Ini Jawabannya
Bahkan, Kuswara menilai Aulia masih mungkin lolos dari hukuman bisa saja. "Kenapa? Secara psikologi si pelaku tersebut sudah diperiksa belum? Apakah pelaku ini adalah orang yang layak dan cakap mempertanggungjawabkan hukum? Kan perlu pembuktian secara psikologis," tukasnya.
"Kita kan agak terhenyak dengan apa yang terjadi hari ini. Seorang perempuan, seorang istri jadi otak pembunuhan suami dan anak tirinya. Betapa kejamnya, terus dibakar. Kalau dia dinyatakan tidak sehat secara psikologis, maka hukuman itu tidak ada yang bisa diterapkan terhadap pelaku. Jangankan lolos dari hukuman mati, lolos dari jeratan hukum masih mungkin," pungkas Kuswara.