SUKABUMIUPDATE.com - Demi judi online, seorang pria berinisial AA (44 tahun) nekat melakukan penggelapan sebuah mobil Kijang Standar (SX) milik warga Kampung Sangkahurip, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.
Dalam melakukan aksinya, tersangka yang merupakan warga Nanggeleng, Kota Sukabumi ini menggunakan modus mengaku sebagai karyawan salah satu bank di Sukabumi, lalu menjanjikan bisa membantu korban untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta, dengan jaminan BPKB mobil.
BACA JUGA: Pencuri Mobil di Jakarta Ditangkap di Kadudampit Sukabumi
Kemudian, tersangka mengajak korban sekaligus meminta korban membawa mobil, STNK, dan BPKB untuk bertemu di rumah makan padang Takana Juo, di Jalan Sukaraja Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Di rumah makan ini tersangka meminta izin kepada korban untuk membawa kendaraan tersebut, berikut dengan STNK dan BPKB, dengan dalih akan dilakukan cek fisik.Tersangka pun pergi meninggalkan satu buah tas selendang warna hitam berisi uang tunai Rp 550 ribu dan satu buah jaket warna cokelat. Namun, setelah itu tersangka tidak kembali lagi dan diketahui mobil tersebut telah dijual kepada orang lain.
BACA JUGA: Curi Mobil, Remaja 19 Tahun Asal Cianjur Diciduk Polisi di Kota Sukabumi
"Pelaku satu orang, warga Nanggeleng. Ditangkapnya di Cijangkar Kota Sukabumi," ungkap Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, dalam konferensi pers tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (13/8/2019).
Sementara itu, tersangka mengaku menjual mobil tersebut ke sebuah showroom dan uangnya dipakai untuk judi online. "Ini pertama kali, dan mobilnya dijual sebesar Rp 38 juta ke showroom," ujar AA.
Akibatnya perbuatannya itu, AA terkena pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.