SUKABUMIUPDATE.com - Tim buru sergap Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk YS (19 tahun), pelaku tindak pidana pencurian roda empat. Pelaku ditangkap di depan Terminal Lembursitu Kota Sukabumi pada Senin (17/12/2018) siang, kurang dari 12 jam setelah menjalankan aksinya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut dilakukan YS pada Minggu (16/12/2018) malam di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Mengetahui kendaraannya dicuri tepat saat diparkir di depan rumahnya, sang pemilik, M Dian kemudian melapor ke pihak kepolisian.
YS, remaja berusia 19 tahun asal Cianjur pelaku pencurian mobil. |Sumber Foto: Istimewa.
"Segera setelah mendapat laporan, tim buru sergap langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Esok harinya pelaku berhasil ditangkap tepat di depan Terminal Lembursitu saat sedang mengendarai mobil curiannya dengan cara diberhentikan paksa," ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kakek Tua Terciduk, Hendak Curi Uang Kotak Amal Masjid di Cibadak Sukabumi
Setelah diperiksa, ternyata pelaku YS diketahui beralamat di Kampung Sindangsari RT 02 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. YS melancarkan aksinya saat korban lengah. Pelaku sempat mengambil kunci kontak mobil milik korban saat korban melayani konsumen yang datang ke tokonya.
"Pelaku berikut barang bukti mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F 1474 TS kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Selanjutnya masih dalam proses penyidikan. Untuk warga lainnya, kami mengimbau agar lebih hati-hati lagi saat menyimpan kunci kontak mobil agar tak menjadi korban selanjutnya," pungkas Budi.