Babak Baru FWSM Versus Semen Jawa Sukabumi, Polisikan Dishub Perkarakan Hakim PTUN

Selasa 06 Agustus 2019, 08:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, warga yang tergabung Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) kembali menyiapkan amunisi baru mengugat keberadaan PT Semen Jawa. Selain banding atas keputusan PTUN Bandung ke PTTUN Jakarta, FWSM akan melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian.

"Ada ketidakadilan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor :127/G/LH/2018 / PTUN-BDG Tanggal 19 Juni 2019 yang dalam amar putusannya menolak gugatan kami," kata sekretaris FWSM Endah (62 tahun) kepada awak media, hari Senin kemarin (05/8/2019).

Bagi FWSM, banyak kejanggalan pada persidangan tersebut khususnya dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat BPMPT Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT Semen Jawa, termasuk alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

"Apabila kejanggalan tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dikembangkan maka kami yakin Putusan PTUN tidak akan menolak gugatan kami," ujarnya.

Menurut Endah, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan mengarah pada suatu dugaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Semen Jawa  telah melanggar hukum pada saat menerbitkan IMB dan juga izin-izin pabrik semen milik SCG tersebut.

Seperti izin Lokasi, dimana pada perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa lebih luas dibandingkan luas izin lokasi PT Semen Jawa Awal. Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2008 menerbitkan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 55 hektar untuk kegiatan industri semen di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu.

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG 

"Lalu tiga tahun kemudian yaitu pada tanggal 7 Nopember 2011 BPMPT Kabupaten Sukabumi menerbitkan perpanjangan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 86 hektar untuk kegiatan industri Semen. Yang kami heran kok bisa? izin lokasi awal yang diberikan pada tahun 2008 seluas 55 hektar lalu kok pada perpanjangan izin lokasi luasannya bertambah menjadi 86 hektar, dan ini disampaikan sendiri oleh mereka dalam sidang di PTUN Bandung," kata Endah. 

Hal ini ujar Endah, menjadi masalah hukum yang seharusnya dilihat oleh hakim PTUN Bandung. "Kami melihat ada masalah hukum disini, dasar hukumnya apa? sehingga luas perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa yang diterbitkan pada tahun 2011 lebih luas dari luas Izin lokasi Awal PT Semen Jawa yang diterbitkan tahun 2008," bebernya

Secara hukum, kata Dia perpanjangan Izin Lokasi diberikan bukan untuk menambah luasan tambang atau pabrik tapi untuk menambah waktu pengelolaan lahan atau tanah sesuai luasan tanah pada izin lokasi awal. "Tergugat satu dan dua sudah melanggar dasar hukum penertiban izin lokasi PT Semen Jawa yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 5 ayat ( 1) dan (3) serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 27 tahun 2008 tentang izin lokasi pasal 6 ayat (1) dan (3).”

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Wakil Ketua FWSM, Herman Sopandi (54 Tahun) mengatakan atas temuan ini mereka akan memperkarakan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT Semen Jawa dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Selain itu, FWSM juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke pihak kepolisian.

"Jalan yang dilalui kendaraan PT Semen Jawa adalah jalan provinsi dan yang harus melakukan rekomendasi itu adalah Gubernur. Sedangkan disini andalalinnya tidak ada hanya ada menelaah andalalin. Setelah kami melihat IMB PT Semen Jawa yang telah dikeluarkan oleh BPMPT Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Juli 2013, persyaratan ini tidak terpenuhi," jelas Herman.

Ia menambahkan IMB Semen Jawa saat itu diduga terbit tanpa dokumen andalalin Provinsi Jawa Barat. FWSM menduga IMB tersebut hanya memegang surat rekomendasi penanganan dampak lalulintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013.

BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi

Herman menjelaskan rekomendasi penanganan dampak lalulintas bukan Andalalin, melainkan hanya salah satu muatan isi dari dokumen Andalalin. Dishub Kabupaten Sukabumi dianggap tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalulintas dan Andalalin untuk PT Semen Jawa sesuai PP 32 Tahun 2011 pasal 47, 49 dan pasal 52 dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat karena berada di jalan provinsi. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, fakta dalam persidangan di PTUN Bandung kemarin Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Rekomendasi penanganan dampak lalulintas PT Semen Jawa dengan surat Nomor 551.1/519/Bidang Lalulintas tanggal 28 Maret 2013. 

"Sehingga kami menduga Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu telah melampaui batas kewenangannya, melakukan pelanggaran Hukum. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran hukum seperti dituduhkan FWSM, pada penertiban IMB PT Semen Jawa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).