Babak Baru FWSM Versus Semen Jawa Sukabumi, Polisikan Dishub Perkarakan Hakim PTUN

Selasa 06 Agustus 2019, 08:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, warga yang tergabung Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) kembali menyiapkan amunisi baru mengugat keberadaan PT Semen Jawa. Selain banding atas keputusan PTUN Bandung ke PTTUN Jakarta, FWSM akan melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian.

"Ada ketidakadilan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor :127/G/LH/2018 / PTUN-BDG Tanggal 19 Juni 2019 yang dalam amar putusannya menolak gugatan kami," kata sekretaris FWSM Endah (62 tahun) kepada awak media, hari Senin kemarin (05/8/2019).

Bagi FWSM, banyak kejanggalan pada persidangan tersebut khususnya dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat BPMPT Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT Semen Jawa, termasuk alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

"Apabila kejanggalan tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dikembangkan maka kami yakin Putusan PTUN tidak akan menolak gugatan kami," ujarnya.

Menurut Endah, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan mengarah pada suatu dugaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Semen Jawa  telah melanggar hukum pada saat menerbitkan IMB dan juga izin-izin pabrik semen milik SCG tersebut.

Seperti izin Lokasi, dimana pada perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa lebih luas dibandingkan luas izin lokasi PT Semen Jawa Awal. Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2008 menerbitkan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 55 hektar untuk kegiatan industri semen di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu.

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG 

"Lalu tiga tahun kemudian yaitu pada tanggal 7 Nopember 2011 BPMPT Kabupaten Sukabumi menerbitkan perpanjangan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 86 hektar untuk kegiatan industri Semen. Yang kami heran kok bisa? izin lokasi awal yang diberikan pada tahun 2008 seluas 55 hektar lalu kok pada perpanjangan izin lokasi luasannya bertambah menjadi 86 hektar, dan ini disampaikan sendiri oleh mereka dalam sidang di PTUN Bandung," kata Endah. 

Hal ini ujar Endah, menjadi masalah hukum yang seharusnya dilihat oleh hakim PTUN Bandung. "Kami melihat ada masalah hukum disini, dasar hukumnya apa? sehingga luas perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa yang diterbitkan pada tahun 2011 lebih luas dari luas Izin lokasi Awal PT Semen Jawa yang diterbitkan tahun 2008," bebernya

Secara hukum, kata Dia perpanjangan Izin Lokasi diberikan bukan untuk menambah luasan tambang atau pabrik tapi untuk menambah waktu pengelolaan lahan atau tanah sesuai luasan tanah pada izin lokasi awal. "Tergugat satu dan dua sudah melanggar dasar hukum penertiban izin lokasi PT Semen Jawa yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 5 ayat ( 1) dan (3) serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 27 tahun 2008 tentang izin lokasi pasal 6 ayat (1) dan (3).”

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Wakil Ketua FWSM, Herman Sopandi (54 Tahun) mengatakan atas temuan ini mereka akan memperkarakan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT Semen Jawa dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Selain itu, FWSM juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke pihak kepolisian.

"Jalan yang dilalui kendaraan PT Semen Jawa adalah jalan provinsi dan yang harus melakukan rekomendasi itu adalah Gubernur. Sedangkan disini andalalinnya tidak ada hanya ada menelaah andalalin. Setelah kami melihat IMB PT Semen Jawa yang telah dikeluarkan oleh BPMPT Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Juli 2013, persyaratan ini tidak terpenuhi," jelas Herman.

Ia menambahkan IMB Semen Jawa saat itu diduga terbit tanpa dokumen andalalin Provinsi Jawa Barat. FWSM menduga IMB tersebut hanya memegang surat rekomendasi penanganan dampak lalulintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013.

BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi

Herman menjelaskan rekomendasi penanganan dampak lalulintas bukan Andalalin, melainkan hanya salah satu muatan isi dari dokumen Andalalin. Dishub Kabupaten Sukabumi dianggap tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalulintas dan Andalalin untuk PT Semen Jawa sesuai PP 32 Tahun 2011 pasal 47, 49 dan pasal 52 dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat karena berada di jalan provinsi. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, fakta dalam persidangan di PTUN Bandung kemarin Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Rekomendasi penanganan dampak lalulintas PT Semen Jawa dengan surat Nomor 551.1/519/Bidang Lalulintas tanggal 28 Maret 2013. 

"Sehingga kami menduga Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu telah melampaui batas kewenangannya, melakukan pelanggaran Hukum. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran hukum seperti dituduhkan FWSM, pada penertiban IMB PT Semen Jawa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes