SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyatakan, tidak ada tindak pidana terkait pengibaran bendera yang identik dengan sebuah Ormas yang dibubarkan pemerintah. Menurut Nasriadi hal itu terjadi karena ketidaktahuan siswa MAN 1 Sukabumi.
"Kita tidak menemukan tindak pidana, akhirnya kita serahkan siswa kepada kepala sekolah kemudian Kemenag Kabupaten Sukabumi," ujar Nasriadi.
BACA JUGA: Siswa MAN 1 Sukabumi Kibarkan Bendera untuk Menarik Minat Siswa Baru Gabung Remaja Masjid
Pengibaran bendera yang dilakukan ekstrakurikuler Keluarga Remaja Islam Masjid Al-Ikhlas (KHARISMA) ini terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dalam istilah Kemenag adalah MATSAMA (Masa Taaruf Siswa Madrasah), Jumat (18/7/2019) lalu.
Nasriadi mengungkapkan, siswa yang mengibarkan bendera tersebut tidak berniat macam-macam. Adapun tujuan siswa mengibarkan bendera tersebut untuk menarik minat siswa baru untuk gabung dalam organisasi keagamaan. Untuk menarik simpati, siswa tersebut mengibarkan bendera tersebut tanpa disadari bahwa bendera tersebut identik dengan salah satu ormas yang dibubarkan pemerintah.
Maka dari itu, Polres Sukabumi mendatangi sekolah ini untuk berdiskusi dengan para siswa MAN 1 Sukabumi.
"Kita datang kesini untuk memberikan masukan secara diskusi dengan siswa MAN 1 Sukabumi ini agar mereka lebih memahami mana aturan yang tidak boleh dilanggar, mana organisasi yang tidak boleh diikut. Dan saat ini mereka sangat senang dan mereka tetap cinta tanah air, mereka adalah NKRI dan Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Heboh Pengibaran Bendera, MAN 1 Sukabumi: Siswa Anggap Itu Kalimat Tauhid
Sementara itu, kepala Kemenag Kabupaten Sukabum Abas Rusmana mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan meminta kepala sekolahsupaya mendamping setiap kegiatan siswa. Adapun bendera tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cibadak
"Saya melakukan pengawasan memerintah pihak sekolah supaya pantau setiap kegiatan di sekolah. Dan bendera itu sudah di Polsek Cibadak," pungkasnya.