SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Sukabumi, mengungkapkan kasus Yani, asal Ciaul Pangkalan, Kelurahan Cisarua, Cikole bukanlah human trafficking.
"Setelah petugas mengecek ke keluarga, ternyata tidak ada human trafficking, karena pernikahan tersebut sah dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dinikahkannya pun oleh ayahnya," ungkap Kabid P3A Dinas Dalduk, KB, P3A, dan PM Kota Sukabumi, Yemmi Yohanni, Senin (8/7/2019).
BACA JUGA: Pulangkan Yani ke Sukabumi Keluarga Harus Bayar Rp 100 Juta, Kisah Korban Human Trafficking
Yemmi menambahkan, keluhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait susahnya untuk pulang dari Arab Saudi, bukan ranah pemerintah daerah karena pernikahan dilakukan secara sah. "Karena itu pernikahan sah, jadi itu bukan ranah kita, silahkan diserahkan ke pihak keluarga," tambah Yemmi.
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua P2TP2A Kota Sukabumi, Fitri Hayati, mengungkapkan pihaknya meminta keluarga yang bersangkutan agar membuat laporan juga ke aparat berwenang, supaya lebih baik dalam aspek koordinasi, terutma dengan kepolisian dan P2TP2A tingkat Provinsi.
BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Cisarua Kota Sukabumi, Korban Human Trafficking Modus Dinikahi WNA
"Aparat wilayah sudah mencari data perempuan yang menjadi perantaranya, dan memastikan komunikasi dengan yang bersangkutan dan keluarga, karena ranah P2TP2A lebih ke penanganan korban. Sehingga Kalau sudah jelas dan lengkap pengaduan keluarga, kita koordinasikan dengan gugus trafficking Provinsi juga," tandas Fitri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yani meminta redaksi sukabumiupdate.com untuk mengekspos kisahnya sebagai korban sindikat human trafficking dengan modus pernikahan dengan WNA. Yani merasa ini bukan pernikahan “biasa” karena saat ia merasa sudah tidak nyaman dan ingin pisah dari suaminya Arabnya, ia malah diminta bayar uang rugi yang mencapai ratusan juta rupiah.