SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Epha Lina membacakan tuntutan untuk UJ, oknum PNS atau ASN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong Kota Sukabumi yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengedaran narkotika di dalam Lapas.
BACA JUGA: ASN Lapas Nyomplong Sukabumi Selundupkan Sabu ke Penjara
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan diancam dalam pasal 114 atau UU No 35 Tahun 2009, serta dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda Rp 1 miliar," ucap Epha saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (26/6/2019).
Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, dengan anggota Dhian Febriandari dan Parulian Manik, memberikan waktu satu pekan kepada UJ melalui pengacaranya untuk melakukan pembelaan.
BACA JUGA: Kotak Powerbank, Rp 150 Ribu Upah ASN Penyelundup Narkoba ke Lapas Nyomplong Sukabumi
Sementara itu, pengacara UJ, Ahmad Mulyadi, menyebut akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya, termasuk pertimbangan dan keringanan, mengingat kliennya tersebut masih berstatus PNS.
"Kita akan ungkap apa yang sekiranya bisa meringankan yang bersangkutan nanti. Karena kan sampai saat ini beliau masih berstatus PNS di Lapas. Tadi tuntutan 6 tahun. Kalau lebih dari 4 tahun kan dia keluar," ungkap Ahmad.
BACA JUGA: Kajari Kota Sukabumi Sindir Peredaran Narkoba di Lapas
Seperti diketahui, UJ ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada 14 Januari 2019 lalu. Ia bersama dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai napi dan ditangkap di sekitar Lapas. Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel atau powerbank. Dari tangan UJ, diamankan barang bukti 3,3 gram sabu-sabu.