Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun 

Rabu 19 Juni 2019, 14:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis terhadap dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Kades tersebut adalah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan atas nama Yosef Lesmana. Dia divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun

"Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna kepada awak media, Rabu (19/6/2019).

 

Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan ujar Alex, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi

Masih kata Alex, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun. 

"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," paparnya.

Alex menuturkan, akibat ulah dari kedua kades tersebut Negara mengalami kerugian lebih Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, yang masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

BACA JUGA: Sebelum Ditahan, Dua Kades Terduga Koruptor di Kabupaten Sukabumi Dicecar 30 Pertanyaan

"Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair  6 bulan kurungan penjara." bebernya.

Sementara untuk terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair  6 bulan kurungan penjara.

"JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug