SUKABUMIUPDATE.com - YL dan EN, dua kepala desa (kades) terduga koruptor sempat menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan Warung Kiara. Dua kades aktif tersebut diduga menyelewengkan dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD).
Salah satu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Rizal Jamaludin, mengatakan masing-masing oknum kades tersebut dicecar dengan 30 pertanyaan. Seluruhnya berkaitan dengan peran keduanya dalam dugaan tindak penyelewengan anggaran negara tersebut.
"Dalam pemeriksaan, masing - masing tersangka kami cecar 30 pertanyaan," ujar Rizal kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
Kerugian negara akibat perbuatan kedua Kades ini, lanjut Rizal, mencapai lebih dari Rp 1 milyar. Berdasarkan penghitungan inspektorat, anggaran yang diselewengkan YL untuk DD dan ADD Tahun anggaran 2016/2017 sebesar Rp 551.049.731. YL adalah Kades Cibuntu (2016-2017), Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi
Sementara EN, berdasarkan penghitungan inspektorat untuk DD dan ADD tahun anggaran 2017 nilainya mencapai RP 636.513.475. EN adalah kades Kades Pagelaran (2006-2018), Kecamatan Purabaya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka ini terjerat dengan pasal 2 junto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman itu maksimal 20 Tahun. Dan pelaku saat ini kami akan titipkan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Warungkiara," pungkasnya.