SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, menuntut dua oknum kepala desa (kades) yang terlibat penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Keduanya dituntut 6,5 tahun, di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Bandung.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi
Selain tuntutan 6,5 tahun, kedua oknum kepala desa itu juga dibebankan uang pengganti ratusan juta rupiah. Pertama, Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta.
Apabila tak mampu membayarnya dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
"Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara,” ungkap JPU, Da’wan Manggalupang, Senin (27/5/2019).
BACA JUGA: Sebelum Ditahan, Dua Kades Terduga Koruptor di Kabupaten Sukabumi Dicecar 30 Pertanyaan
Sama halnya dengan terdakwa pertama Yosef, Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi juga diharuskan mengganti uang sebesar Rp 636 juta lebih dan jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Selain itu, Enung juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
JPU berkeyanin kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.