SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara angkat bicara terkait oknum caleg berinisial TS yang ditangkap polisi dalam kasus penipuan, Sabtu (13/4/2019). Yudha menyebut, partai akan memberikan sanksi tegas jika TS benar-benar terbukti bersalah. Sejauh ini, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.
BACA JUGA: Diduga Penipuan, Caleg Gerindra Ditahan di Polres Sukabumi
“Soal kasus yang menyeret saudara TS tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Kalau memang terbukti, itu urusannya pribadi. Dan kalau memang terbukti bersalah, partai tidak akan memberikan toleransi. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap, sanksi partai pasti tegas,” kata Yudha.
Diketahui, TS yang tercatat sebagai Caleg DPRD Dapil II Kabupaten Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi, Jumat (12/4/2019) sore. Ia diduga terlibat penipuan kepada pengusaha JM sebesar Rp 630 juta untuk pembangunan Pasar Semi Modern Parungkuda, rentang waktu Januari 2017 sampai dengan Agustus 2018. Akan tetapi, TS tidak membayar kepada korban meski pengerjaan proyek sudah rampung.
BACA JUGA: Keributan di DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Berakhir Damai
Upaya perjanjian damai antar korban dengan tersangka sudah dilakukan. Tepatnya pada 18 Juni 2017 yakni TS akan membayar uang korban dengan 1 unit Ruko No 8 di area pasar itu. Kenyataannya, sekitar Januari 2018 ruko itu dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain. Diduga untuk mengelabui korban, tersangka mengeluarkan dua lembar cek kosong.