SUKABUMIUPDATE.com - Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Partai Gerindra berinisial TS (45 tahun) harus berurusan dengan hukum akibat kasus penipuan. TS ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kota Sukabumi, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan TS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 1118 / XI / 2018 / JABAR, tanggal 07 November 2018 atas nama pelapor JM. SP. Dik No. Pol : 87 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggak 15 Maret 2019. SPDP No. Pol : B / 30 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2019. serta SP. Kap No. Pol : 48 / IV / 2019 / Sat Reskrim tanggal 12 April 2019.
BACA JUGA: Penipuan Modus Kardus di Simpang Cigodeg Sukabumi, Ini Ciri-ciri Pelakunya
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi, menyatakan, kasus ini berawal dari TS yang memberikan pekerjaan proyek borongan kepada JM sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pemasangan rolling door, pintu folding gate, plafond gypsum, service plafond, kusen alumunium, kaca polos, jendela alumunium, pintu alumunium di Pasar Semi Modern Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai opname pekerjaan sebesar Rp 636.271.450.
Setelah JM menyelesaikan pekerjaannya tersebut, TS membayar JM bukan dengan uang tunai tapi satu unit ruko nomor 8 di Pasar Semi Modern Kecamatan Parungkuda. Perjanjian pun dibuat antara TS dengan JM.
BACA JUGA: Mantan PNS Lakukan Penipuan dengan Akun Medsos Palsu Seorang Kadis di Kota Sukabumi
"Dibuatkan perjanjian jual beli ruko tanggal 18 Juni 2017 antara TS dengan JM dengan harga Include berikut pajak sebesar Rp 650 juta," ujar Yadi.
Tapi JM menelan kekecewaan sebab yang terjadi ruko tersebut telah dijual kembali oleh TS kepada orang lain. Hal itu diketahui pada bulan Januari 2018. TS lalu memberikan dua lembar cek Bank Mayora senilai Rp 650 juta kepada JM namun cek tidak bisa dicairkan.
"Dua lembar cek Bank Mayora tersebut dicairkan oleh JM ke Bank Mayora, (namun) didapat penolakan dari pihak Bank Mayora karena dana atau uangnya tidak ada," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Pencaker PT IKS Sukabumi Sempat Dimediasi
Dari penangkapan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu lembar surat perjanjian jual beli ruko nomor 8 ukuran 4x8 (2 lantai 64M) tertanggal 18 Juni 2017 yang ditandatangani TS selaku penjual dan JM selaku pembeli. Satu bundal rekapitulasi tentang opname pekerjaan, satu lembar bon atau nota pesanan barang tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh TS dan DH seharga Rp 636.271.450, beserta lima barang bukti lainnya.
Akibat kasus ini,TS terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, melakukan penangkapan dan penahanan serta melakukan pemberkasan," pungkasnya.