SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota belum memberlakukan tilang terhadap pengendara kendaraan roda dua yang merokok saat berkendara. Larangan merokok sambil berkendara berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tindakan tilang terhadap pengendara motor yang merokok sambil berkendara sudah mulai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Kadek Vemil, mengatakan, hingga saat ini tak ada tilang kepada pengendara motor yang kedapatan merokok sambil berkendara. Menurut dia, kalau pun ada pengendara merokok saat berkendara, maka pengendara tersebut bergegas mematikan rokoknya saat melihat anggota polisi di jalan.
BACA JUGA: Belum Sebulan, Ratusan Pemotor Ditilang Merokok Saat Berkendara
"Kalau sampai dengan saat ini, paling penilangan biasa saja, gak ada razia besar-besaran, yang kita tindak kebanyakan paling kasus menggunakan handphone saat berkendara. Untuk jumlah data berapa saja yang ditilang rentan waktu Januari - April ini masih kita himpun datanya," kata Kadek kepada sukabumiupdate.com di Kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan Kabandungan, Kelurahan Parungseah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat (5/4/2019).
Kadek menyatakan, dalam teknis keselamatan, merokok sambil berkendara termasuk dalam aktivitas yang mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri. Kemudian secara etika dan secara prioritas, merokok sambil berkendara juga tidak baik.
"Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. Di sana diatur segala aktivitas yang menganggu konsentrasi saat berkendara seperti menggunakan handphone, mendengarkan musik dan merokok," ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Besi di Cicurug Sukabumi, Seorang Pemotor Tewas
Kadek menyatakan, tidak menutup kemungkinan jika Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 itu akan diterapkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kedepannya.
"Bisa saja, tapi kan itu bertahap, kita lihat itu udah diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nanti ke Polda Jabar dan nanti di Polres, begitu biasanya. Untuk denda tilangnya sendiri, wilayah hukum Polres itu berbeda-beda. Nanti kita akan menunggu perintah dulu dari atasan dan akan kita bahas dan koordinasikan juga," pungkasnya.