SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pencurian dan pemberatan (curat) berinisial CS alias Unyil (41 tahun), di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 03.40 WIB.
Unyil sempat buron dan selama 10 hari polisi memburunya. Dalam penangkapan ini pelaku melawan sehingga petugas menembak kaki kanan pelaku.
BACA JUGA: Beraksi di Kota Sukabumi, Pelaku Bobol ATM Asal Lampung Dibekuk
"Setelah 10 hari melakukan pengejaran, hari ini kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pencurian dan pemberatan di daerah Cisaat sekitar pukul 03.40, dengan barang bukti berupa satu unit handphone, senter, dan pahat linggis kecil," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Rizaldi Satriya.
Rizaldi menuturkan, pelaku telah melakukan tindak pencurian di Kampung Palasari RT 18/10, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Jumat (22/3/2019) lalu. Pada peristiwa tersebut para pelaku melukai seorang petugas keamanan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku bisa masuk dengan cara mencongkel rumah yang menjadi sasaranya menggunakan tang dan obeng. Pada aksinya itu U tidak sendiri tapi dilakukan bersama dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Total pelaku dalam kasus curat tersebut berjumlah tiga orang, satu orang telah berhasil kita amankan dan dua orang lagi sedang dalam tahap pengejaran," imbuh Rizaldi.
BACA JUGA: Beraksi di 28 Tempat, 10 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polres Sukabumi Kota
Dalam satu tahun terakhir ini, pelaku telah melakukan 30 kali tindak kejahatan serupa. Pelaku beraksi di daerah Limbangan, Nyalindung, Cibeureum, Cidadap, Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
"Jadi, pelaku ini adalah seorang residivis, dia sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 30 kali di beberapa lokasi yang diantaranya adalah Limbangan, Nyalindung, Cibeureum, Cidadap, Goalpara, Kecamatan Sukaraja," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 juncto 363 KUHP.