SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali membekuk pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (24/3/2019) malam. Pelaku berinisial AFR (24 tahun) warga Sungapan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap petugas di pinggir jalan di Desa Cibencoy, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, AM Dibekuk Polisi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi
Dikutip dari laman tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 2,19 gram dari tangan pelaku. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu potong celana jeans dan satu buah jaket.
Kepada petugas, AFR mengaku, dirinya sempat menerima 12 paket sabu-sabu siap edar, tepat sebelum polisi berhasil membekuknya. Delapan paket telah berhasil diantarkan kepada konsumennya dengan cara menyimpan di suatu tempat yang telah disepakati dengan konsumen.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Ciduk 26 Penyalahguna Narkoba, Salah Satunya Caleg
Ia mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial H, yang saat ini keberadaannya masih dicari petugas. AFR kini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut sambil menempuh proses hukum selanjutnya.
“Kami akan terus bekerja, mencegah terjadinya peredaran narkoba baik secara preemtif, preventif hingga represif. Kita ingin menjadikan Sukabumi bebas narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maulana.
BACA JUGA: Kotak Powerbank, Rp 150 Ribu Upah ASN Penyelundup Narkoba ke Lapas Nyomplong Sukabumi
Sebelumnya, petugas juga mengamankan AM (36 tahun) pada Sabtu (23/3/2019) di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi. AM diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram yang tersimpan dalam plastik krip bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.