SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Sukabumi berinisial JBM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (22/11/2018). JBM resmi menjadi penghuni Lapa Nyomplong sebagai tahanan titipan Kejari, sebelum nantinya diproses di Pengadilan Tipikor Bandung. JBM ditahan bersamaan dengan AKM, seorang analis kredit dari salah satu perusahaan swasta.
Sebelum keduanya ditahan, Kejari terlebih dahulu menahan M, seorang developer perumahan bersubsidi. M sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, R Firmansyah membenarkan, JBM dan AKM terjerat kasus tindak pidana korupsi perumahan bersubsidi dari BTN kepada developer. Keduanya bersekongkol bersama M, melakukan manipulasi pembangunan perumahan bersubsidi hingga merugikan negara senilai Rp 5 miliar lebih.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pemkot Sukabumi Gunakan IBC
"Jadi mereka melakukan manipulasi data kredit rumah yang disubsidi. Lokasi perumahan berada di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Masing-masing mempunyai peran. M selaku developer, JBM selaku pimpinan sebuah bank dan AKM yang berperan sebagai analis publik," ungkap Firmansyah saat diwawancarai awak media, di Kantor Kejari Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, jumlah nominal uang yang dicairkan pada 2011-2013 lalu mencapai Rp 5,5 miliar. Dari total 80 unit perumahan yang di cairkan, nyatanya hanya 42 unit yang dibangun.
BACA JUGA: IBR Laporkan Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Sukabumi ke KPK
"Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan berkas-berkas yang dilimpahkan Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota. Karena sudah lengkap berkasnya, sudah P21, maka kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Alhamdulillah tidak ada yang kurang sedikitpun berkasnya," lanjutnya.
JBM dan AKM terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang diubah sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun.
"Kami juga amankan beberapa barang bukti berupa sertifikat dan dokumen-dokumen lainnya. Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandas Firmansyah.