SUKABUMIUPDATE.com - Kepemimpinan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Andri Hamami nampaknya terus melakukan pembenahan di Lingkungan Pemkot Sukabumi. Salah satunya dengan menindak lanjuti intruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Serta surat edaran menteri dalam negeri nomor 188.55/1-BPKD/2018 tentang pelaksanaan transaksi keuangan secara non tunai di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi. Dimana dalam intruksi wali kota tersebut diatur transaksi non tunai dilakukan sejak 1 Januari 2018 secara bertahap.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan untuk mengimplementasikan hal tersebut Pemkot menggandeng Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Sukabumi menggunakan Internet Banking Corporate (IBC).
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Luncurkan Aplikasi Absensi Berbasis Android
"Dengan adanya IBC ini diharapkan para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan transaksi non tunai sendiri tanpa melalui teller," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, para pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dapat melakukan kontrol secara langsung atas transaksi yang dilakukan sehingga dapat mempercepat pembayaran transaksi tanpa harus mengantri di teller.
"Insyaallah dengan IBC ini lebih efektif dan mampu menjaga kemungkinan penyimpangan anggaran. Karena tidak berdasarkan uang. Nanti para kepala dinas selaku pengguna anggaran yang melakukan otorisasi pengeluaran anggaran yang disampaikan," pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank BJB Sukabumi, Graha Noviana menambahkan IBC ini diperuntukkan untuk koorporasi maupun institusi.
BACA JUGA: 2.840 Pelamar Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS, Perebutkan 111 Formasi di Pemkot Sukabumi
"Jadi dalam hal ini Pemda sebagai institusi sehingga kita fasilitasi sesuai dengan latar belakang seperti dikatakan pak wali kota wajib non tunai dengan menggunakan aplikasi," paparnya.
Dengan IBC ini, nanti ada bagian yang membuat transaksi lalu diapprove melalui KPA atau PA. Sehingga setiap transaksi ada falidatornya dalam hal ini KPAnya.
"IBC ini otomatis diberlakukan setelah sosialisasi implementasi ini secara bertahap. Nanti ada juga monitoring kasnya," pungkasnya.