SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk kasus pembunuhan Mumuh (65 tahun) guru ngaji. Terdakwa otak pembunuhan, Sarip divonis bebas oleh Mahkamah Agung yang menilai ada unsur pemaksaan dalam penyidikan kepolisian.
Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Sopyan Sitompul menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan kasasi yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2018 silam. Hakim menilai ada pemaksaan terhadap terdakwa untuk mengakui sangkaan, dengan cara kekerasan fisik saat masih berada ditingkat penyidikan.
“Oknum penyidik melakukan kekerasan dan penyiksaan fisik terhadap terdakwa dengan cara memukuli, menendang, melintas dengan mobil dan menembak kaki terdakwa. Sehingga dengan amat terpaksa akhirnya terdakwa mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik, mengikuti dengan amat terpaksa gerakan pada saat rekontruksi yang diarahkan oknum penyidik, menandatangi berita acara rekontruksi dan berita acara pendahuluan,” pertimbangan hakim yang ditulis dalam salinan amar putusan perkara kasasi yang diuplod ke website Mahkamah Agung RI, tanggal 11 November 2018 silam.
BACA JUGA: Keluarga Tak Terima MA Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Guru Ngaji di Ciemas Sukabumi
Atas sejumlah pertimbangan, menolak kasasi JPU Kejari Cibadak dan memberikan vonis bebas untuk Sarip bin kendi, yang tercatat sebagai warga Kampung Cilangkop, RT 01/04, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. “Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan dan pada tingkat kasasi dibebankan pada negara,” yang ditulis dalam amar putusan MA.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia menegaskan belum menerima salinan putusan MA tersebut . “Kita masih menunggu salinan keputusannya, kita hargai pendapat hakim MA,” jelas Yeriza kepada sukabumiupdate.com melalui pesan whatsap, Rabu (21/11/2018).
BACA JUGA: Keluarga Almarhum Mumuh: Kalau Hanya Divonis Bebas, Hukum Itu Camplang
Menurut Yeriza upaya kasasi adalah keyakinan jaksa terdakwa memang bersalah dalam kasus tersebut. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri masih menunggu keputusan kasasi MA untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Mumuh, yaitu atas nama Ruwanda dan Jabah.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Mumuh, guru ngaji asal Kampung Cilangkop Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 Januari 2017 silam, polisi dan jaksa menetapkan tiga orang yang masih tertangga korban sebagai tersangka. Sarip diduga otak pembunuhan, bersama dua rekannya Ruwanda dan Jabah, dengan motif balas dendam karena menduga pelaku adalah dukun santet.
Ketiga terdakwa ini divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri cibadak Kabupaten Sukabumi pada 11 Oktober 2017 silam. Sepekan kemudian 18 Oktober 2017, Kejari Kabupaten Sukabumi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas tersebut.
BACA JUGA: Curhat Keluarga Mumuh Setelah Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi
Perjalankan panjang kasus ini, tentu tak hanya berdampak pada Sarip yang sempat mendekam di penjara selama mengikuti proses persidangan. Pilu juga dirasakan oleh keluarga Mumuh, istri dan anak-anaknya yang merasa tidak mendapatkan keadilan dengan keputusa hukum tersebut.
Mumuh yang ditemukan tewas bersimpah darah di kebunnya dengan tubuh penuh luka bacokan, kini sudah dimakamkan. Namun keluarga yang memang tidak didampingi kuasa hukum karena tidak memiliki biaya merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai pihak korban.
"Kami selaku keluarga merasa tidak puas atas putusan pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Voni bebas ini tentu tidak adil," ungkap Darus (29) salah satu anak korban saat ditemui sukabumiupdate.com di rumahnya, Minggu (18/11/2018) silam.