Terdakwa Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Bebas, Kejari Kabupaten Sukabumi Belum Tanggapi Putusan MA

Rabu 21 November 2018, 08:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk kasus pembunuhan Mumuh (65 tahun) guru ngaji. Terdakwa otak pembunuhan, Sarip divonis bebas oleh Mahkamah Agung yang menilai ada unsur pemaksaan dalam penyidikan kepolisian.

Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Sopyan Sitompul menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan kasasi yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2018 silam. Hakim menilai ada pemaksaan terhadap terdakwa untuk mengakui sangkaan, dengan cara kekerasan fisik saat masih berada ditingkat penyidikan.

“Oknum penyidik melakukan kekerasan dan penyiksaan fisik terhadap terdakwa dengan cara memukuli, menendang, melintas dengan mobil dan menembak kaki terdakwa. Sehingga dengan amat terpaksa akhirnya terdakwa mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik, mengikuti dengan amat terpaksa gerakan pada saat rekontruksi yang diarahkan oknum penyidik, menandatangi berita acara rekontruksi dan berita acara pendahuluan,” pertimbangan hakim yang ditulis dalam salinan amar putusan perkara kasasi yang diuplod ke website Mahkamah Agung RI, tanggal 11 November 2018 silam.

BACA JUGA: Keluarga Tak Terima MA Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Guru Ngaji di Ciemas Sukabumi

Atas sejumlah pertimbangan, menolak kasasi JPU Kejari Cibadak dan memberikan vonis bebas untuk Sarip bin kendi, yang tercatat sebagai warga Kampung Cilangkop,  RT 01/04, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. “Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan dan pada tingkat kasasi dibebankan pada negara,” yang ditulis dalam amar putusan MA.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia menegaskan belum menerima salinan putusan MA tersebut . “Kita masih menunggu salinan keputusannya, kita hargai pendapat hakim MA,” jelas Yeriza kepada sukabumiupdate.com melalui pesan whatsap, Rabu (21/11/2018).

BACA JUGA: Keluarga Almarhum Mumuh: Kalau Hanya Divonis Bebas, Hukum Itu Camplang

Menurut Yeriza upaya kasasi adalah keyakinan jaksa terdakwa memang bersalah dalam kasus tersebut. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri masih menunggu keputusan kasasi MA untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Mumuh, yaitu atas nama Ruwanda dan Jabah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Mumuh, guru ngaji asal Kampung Cilangkop Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 Januari 2017 silam, polisi dan jaksa menetapkan tiga orang yang masih tertangga korban sebagai tersangka. Sarip diduga otak pembunuhan, bersama dua rekannya Ruwanda dan Jabah, dengan motif balas dendam karena menduga pelaku adalah dukun santet.

Ketiga terdakwa ini divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri cibadak Kabupaten Sukabumi pada 11 Oktober 2017 silam. Sepekan kemudian 18 Oktober 2017, Kejari Kabupaten Sukabumi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas tersebut.

BACA JUGA: Curhat Keluarga Mumuh Setelah Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi

Perjalankan panjang kasus ini, tentu tak hanya berdampak pada Sarip yang sempat mendekam di penjara selama mengikuti proses persidangan. Pilu juga dirasakan oleh keluarga Mumuh, istri dan anak-anaknya yang merasa tidak mendapatkan keadilan dengan keputusa hukum tersebut.

Mumuh yang ditemukan tewas bersimpah darah di kebunnya dengan tubuh penuh luka bacokan, kini sudah dimakamkan. Namun keluarga yang memang tidak didampingi kuasa hukum karena tidak memiliki biaya merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai pihak korban.

"Kami selaku keluarga merasa tidak puas atas putusan pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Voni bebas ini tentu tidak adil," ungkap Darus (29) salah satu anak korban saat ditemui sukabumiupdate.com di rumahnya, Minggu (18/11/2018) silam.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida